Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 18 Agustus 2022 | 19:45 WIB
Seorang tentara berjaga di depan Balai Agung Rakyat, Beijing, China. (ANTARA/M. Irfan Ilmie/aa)

Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan pengakuan terpidana tentang perilaku kejahatannya, termasuk perincian jumlah uang suap yang sebelumnya tidak diketahui dan kesediaannya mengembalikan uang hasil kejahatan tersebut.

Oleh sebab itu, hukuman mati yang dijatuhkan pihak pengadilan di Ningbo disertai dengan penangguhan selama dua tahun.

Jika dalam dua tahun, terpidana tidak melakukan tindak pidana, maka hukumannya secara otomatis berubah menjadi hukuman seumur hidup. ANTARA

Baca Juga: Kerasnya Hukuman Bagi Koruptor Di China: Eks Petinggi Partai Komunis Divonis Mati Karena Suap, Seluruh Hartanya Disita

Load More