Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Minggu, 14 Agustus 2022 | 22:21 WIB
Pintu perlintasan liar kereta api tanpa palang pintu di Desa Sumberlesung, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember yang menyebabkan tiga orang meninggal akibat tertabrak KA Pandanwangi rute Banyuwangi-Jember, Sabtu (13/8/2022). (ANTARA/Zumrotun Solichah)

"Kami menutup perlintasan sebidang di JPL 155c KM 198+7/8 antara Stasiun Jember – Arjasa yang berada di Jalan Mangga, Kelurahan Patrang, Kecamatan Patrang karena sebelumnya terjadi kecelakaan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia," katanya.

Sesuai UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, lanjut dia, pasal 114 poin b dan c disebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel. [Antara]

Load More