Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 11 Agustus 2022 | 23:23 WIB
Ilustrasi korupsi program bantuan KUBE Kemensos di Bondowoso. (pixabay.com/sajinka2)

SuaraMalang.id - Kejaksaan Negeri Bondowoso menetapkan tersangka baru kasus korupsi bantuan usaha ternak program Kelompok Usaha Bersama (KUBE). Tersangka berinisial W, seorang koordinator pendamping KUBE.

Seperti diberitakan, kasus korupsi penyelewengan bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) tersebut terjadi di Desa Sukorejo, Kecamatan Sumberwringin, pada 2020.

Sebelumnya, Kejari Bondowoso telah menetapkan seorang tersangka berinisial I, warga Desa Sukorejo. Dengan ditetapkannya W,  maka tersangka korupsi menjadi dua orang. 

Kepala Kejari Bondowoso, Puji Triasmoro menjelaskan, pihaknya telah mengantongi bukti  tentang keterlibatan W dalam kasus korupsi program bantuan KUBE. Bahkan pihaknya menduga ada aliran dana kerugian negara pada tersangka W.

Baca Juga: Menparekraf Ajak Santri di Bondowoso Go Digital

"Ini kan dibagi-bagi orang banyak, yang jelas ada," ujarnya mengutip dari Timesindonesia.co.id, Kamis (11/8/2022).

Tersangka W, kata dia, telah ditahan di Lapas Klas II B Bondowoso. Penahanan dilakukan, karena sejak awal tersangka W kurang kooperatif dalam memberikan keterangan. 

Bahkan, W sempat mangkir dua kali panggilan polisi.

"Jadi banyak yang ditutup-tutupi, padahal kami sudah tahu, bukti-bukti pendukungnya sudah cukup," paparnya.

Kejaksaan masih mengincar aktor intelektual dari dugaan tindakan korupsi ini. Bahkan akan ada penetapan tersangka lagi dalam waktu dekat.

Baca Juga: Dugaan Penimbunan Solar di Bondowoso Terungkap Pasca Kebakaran

"Ada ini masih ada lagi nanti, masih ada lagi," imbuh dia.

Load More