Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 09 Agustus 2022 | 09:47 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Antara)

SuaraMalang.id - Kasus tewasnya Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terus disidik kepolisian. Sore ini kabarnya bakal diumumkan ada tersangka baru.

Bahkan pengumuman tersangka baru ini bakal disampaikan sendiri oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri. Hal ini disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo,

"Insyaallah, sore ini," katanya dikutip dari Antara, Selasa (09/08/2022) pagi.

Dedi juga membenarkan kalau pengumuman tersangka baru tersebut bakal disampaikan langsung oleh Kapolri di Mabes Polri.

Baca Juga: Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J Merupakan Aktor Intelektual? Mahfud MD: Alhamdulillah Tuntas

"Iya, betul (diumumkan oleh Kapolri)," kata Dedi menambahkan.

Disampaikan pula oleh jenderal bintang dua itu bahwa pengumuman direncanakan di atas pukul 16.00 WIB.

"(Diumumkan) di atas pukul 16.00 WIB, coba koordinasi dengan kepala biro nanti sampaikan kepada teman-teman (media)," kata Dedi.

Dalam kasus ini, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu (3/8) adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Tersangka Baru Akan Diumumkan Oleh Orang yang Paling Berpengaruh Sore Ini

Tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu (7/8), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kasus ini yang tadinya dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak menjadi peristiwa pembunuhan setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam kasus ini, Polri juga memeriksa 25 anggota Polri karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP), empat di antaranya di amankan di tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan intensif, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Peristiwa tewasnya Brigadir J terjadi pada hari Jumat (8/7) di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Mekopolhukam) Mahfud MD menyebutkan ada tiga tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Load More