Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 06 Agustus 2022 | 06:30 WIB
Ilustrasi hukum (Photo by Sora Shimazaki/pexels.com)

SuaraMalang.id - Pengadilan di Rusia pada Kamis (4/8/2022) waktu setempat memvonis hukuman penjara sembilan bulan kepada Brittney Griner karena penyelundupan dan memiliki narkotika.

Jaksa penuntut di Rusia menuntut Griner diganjar hukuman penjara 9 1/2 tahun dalam tuntutan terakhir yang dibuatnya dalam persidangan atlet bola basket putri AS itu.

Pemain center Phoenix Mercury itu ditahan sejak 17 Februari pasca diringkus di sebuah bandara di Moskow.

Pihak berwenang di sana mengaku menemukan minyak ganja dalam tabung vape di kopernya. Minyak ganja merupakan barang terlarang di Rusia.

Baca Juga: Ditangkap Kasus Narkoba, Manajer BCL Terancam 4 Tahun Penjara

Griner kembali ke Rusia guna membela UMMC Ekaterinburg yang dia perkuat selama playoff WNBA setelah jeda FIBA.

Belum lama dalam peradilan itu dia menyatakan bersalah dan mengaku kepada hakim bahwa dia tak sengaja membawa minyak ganja karena harus segera ke Rusia.

Pengacara Griner menyatakan bahwa pebasket WNBA itu menggunakan ganja untuk tujuan medis.

Pengacaranya itu menunjukkan bukti dari surat dokter yang menyebutkan Grinner menggunakan narkotika untuk mengobati penyakitnya.

Peradilan Griner terjadi di tengah hubungan yang semakin tegang antara AS dan Rusia setelah yang terakhir ini menginvasi Ukraina akhir Februari silam.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Doddy Manajer Bunga Citra Lestari, Diciduk Usai Pakai Narkoba

Pada Mei, Departemen Luar Negeri AS mengategorikan Griner sebagai korban salah tahan dan memindahkan kasusnya ke kantor Utusan Khusus Presiden AS untuk Urusan Penyanderaan.

Load More