Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 03 Agustus 2022 | 20:49 WIB
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 83 Ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perusakan Hutan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," ujarnya.

Load More