SuaraMalang.id - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur.
Mardani bakal ditaham untuk 20 hari ke depan, mulai dari 28 Juli hingga 16 Agustus 2022. Selanjutnya Ia akan menjalani proses hukum.
Bupati periode 2010-2015 dan 2016-2018 itu sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun kemudian Ia menyerahkan diri ke KPK.
Seperti dijelaskan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, sebelumnya bahkan sempat dilakukan penjemputan paksa namun tidak bisa dilakukan lantaran Mardani tida di rumah.
Baca Juga: Naik Signifikan, Harta Kekayaan Mardani Maming Mencapai Rp44,8 Miliar
"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan bagi Tersangka MM oleh Tim Penyidik selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 28 Juli 2022 s/d 16 Agustus 2022," ujarnya dikutip dari Antara, Jumat (29/07/2022).
Menurutnya, Mardani menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Alexander memastikan, pihaknya telah melakukan pengumpulan berbagai informasi maupun bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
"Kemudian KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan," katanya.
Alexander menambahkan, praktik suap perizinan seringkali menjadi pintu awal terjadinya rantai korupsi pada proses bisnis berikutnya, dan menjadi salah satu modus korupsi yang rentan terjadi di berbagai sektor pelayanan publik.
Baca Juga: Pemberi Suap Meninggal Dunia, Mardani Maming Jadi Tersangka Tunggal?
Dia juga mengingatkan, korupsi pada sektor sumber daya alam memiliki dampak domino dan sosial yang tinggi. Karena tidak hanya mengakibatkan kerugian negara ataupun ekonomi nasional, tapi juga bisa berdampak pada kerusakan lingkungan.
Berita Terkait
-
Akademisi Hukum Unpad Desak Pembebasan Mardani Maming, Ini Alasannya
-
Guru Besar UI Hingga Mantan Rektor Undip Pertanyakan Kasus Mardani Maming
-
MAKI Nilai PK Mardani Maming Jelas Harus Ditolak, Ini Alasannya
-
KY Surati MA untuk Pantau Persidangan PK Mardani Maming
-
Massa AMPH Desak MA Tolak PK Mardani Maming
Tag
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Sosok Bule Jerman yang Selamatkan Santri Terseret Ombak Pantai Balekambang
-
Wali Kota Malang Ingin Pindahkan 4 Sekolahan Ini dari Jalan Bandung
-
Naik Kelas Berkat KUR BRI: Perjuangan Suryani Membangun Ekonomi Keluarga
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI