SuaraMalang.id - Wabah Covid-19 belum reda betul. Oleh sebab itu sejumlah bandara masih memberlakukan kebijakan ketat terkait arus mudi penumpang.
Misalnya Bandara Abdulrachman Saleh di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Manajemen bandara mewajibkan seluruh calon penumpang pesawat telah disuntik vaksin booster COVID-19.
Ini seperti dijelaskan Kepala Seksi Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat Unit Pelaksana Teknis Bandara Abdulrachman Saleh, Purwo Cahyo Widhiatmoko.
Ia mengatakan meski para calon penumpang tersebut wajib mendapatkan suntikan booster, namun ada sejumlah pelonggaran.
"Itu mengacu pada SE Menteri Perhubungan Nomor 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19," kata Purwo, Kamis (21/07/2022).
Pemerintah telah mewajibkan vaksin booster atau penguat sebagai syarat perjalanan dalam negeri sejak 17 Juli 2022. Hal itu tertuang pada Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 No. 21 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Masa Pandemi COVID-19.
Meskipun demikian, lanjutnya, ada sejumlah pelonggaran dimana calon penumpang yang baru mendapatkan dua kali vaksin dan belum mendapatkan booster, tetap boleh melanjutkan perjalanan udara dengan menyertakan surat hasil Antigen 1x24 jam atau hasil tes PCR 3x24 jam.
"Kalau masih baru mendapatkan vaksin dosis pertama wajib menyertakan surat hasil tes PCR 3×24 jam," katanya.
Ia menambahkan jika para calon pengguna pesawat yang telah mendapatkan suntikan dua dosis vaksin COVID-19 dan ingin mendapatkan suntikan booster pihaknya telah menyiapkan gerai vaksin.
Baca Juga: Pengamen Berlagak Preman Diringkus, Memang Suka Bikin Onar di Wagir Malang
Namun ia mengimbau agar para calon penumpang yang ingin mendapatkan suntikan vaksin booster tersebut bisa dilakukan jauh-jauh hari, atau maksimal satu hari sebelum perjalanan. Hal itu untuk menghindari efek dari pemberian vaksin tersebut.
"Kami tetap menyarankan para calon penumpang untuk melakukan vaksin jauh sebelum melakukan perjalanan, atau maksimal sehari sebelumnya," kata Purwo.
Pihak Bandara Abdulrachman Saleh Malang menyatakan sejak ketentuan tersebut ditetapkan mulai 17 Juli 2022 tersebut tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap arus penumpang di bandara tersebut.
Secara rata-rata, penerbangan dari wilayah Malang Raya tersebut terpantau masih dalam kondisi penuh setiap harinya.
Saat ini di bandara tersebut melayani tiga penerbangan untuk setiap harinya dengan rata-rata jumlah penumpang sebanyak 900-1.000 orang per hari. ANTARA
Berita Terkait
-
Pengamen Berlagak Preman Diringkus, Memang Suka Bikin Onar di Wagir Malang
-
Pengamen Bertato Dijebloskan Penjara Gegara Gebrak Mobil Istri Polisi dan Anaknya Sampai Menjerit Ketakutan
-
Singo Edan Siap Menerkam! Ini 30 Pemain Arema FC Liga 1 Musim 2022-2023
-
Terpopuler: Hotma Situmpul di Sidang Julianto Eka Putra hingga Bupati Jember Minta Maaf Akibat Busana Seksi
-
Ini Makna Logo 35 Tahun Arema FC
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Alasan Keselamatan, Pemkot Malang Serahkan Pengelolaan Jalur Perlintasan Kereta ke KAI
-
Serbuan Penumpang di Libur Iduladha: 5.460 Penumpang Padati Stasiun Malang
-
Ledakan Petasan di Singosari Malang Hanguskan Rumah dan Lukai Balita
-
Wakil Ketua DPRD Malang Alayk Mubarok Viral usai Merokok Saat Sidang, Standar Etik Dipertanyakan
-
Teror Pocong Begal Hantui Malang Raya: Polisi Beri Peringatan Keras