Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 19 Juli 2022 | 22:41 WIB
Pengungkapan kasus komplotan pencurian motor digelandang ke Markas Polresta Banyuwangi, Selasa (19/7/2022). [Timesindonesia.co.id]

"Keduanya menjadi penadah barang hasil curian. Tersangka HP membeli sepuluh unit motor hasil kejahatan, sementara AS hanya satu unit," paparnya.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya, 20 unit motor berbagai merek beserta kunci kontak motor, 4 unit handphone, dan beberapa lembar surat-surat kendaraan.

"Saat ini empat orang pelaku curanmor sudah ditahan. Mereka dikenai Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan. Untuk ancaman hukumannya 9 tahun penjara," tandas Kombes Pol Deddy Foury Millewa, Kapolresta Banyuwangi.

Baca Juga: Babi Hutan Tiba-tiba Nyelonong Bikin Heboh Warga Muncar Banyuwangi

Load More