Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 14 Juli 2022 | 15:15 WIB
ilustrasi pencabulan

Saat ini WTN telah berhasil diamankan polisi, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) atau ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku sudah kami amankan bersama sejumlah barang bukti," ungkap Kompol Sudarmaji.

Kontributor: Achmad Hafid Nurhabibi.

Baca Juga: Anggota DPR Inisial DK Dilaporkan ke Bareskrim Polri Kasus Pencabulan, MKD Beri Respons

Load More