SuaraMalang.id - Kuasa Hukum Julianto Eka Putra (JE), Jeffry Simatupang membantah adanya intimidasi yang dilakukan kliennya terhadap sejumlah korban atau pelapor kasus kekerasan seksual.
Ini merespons pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati, bahwa terdakwa JE telah melakukan intimidasi kepada korban maupun saksi laporan kasus kekerasan seksual.
Disebut, ada sembilan saksi dan korban menerima intimidasi dari pendidi sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) tersebut dengan maksud agar saksi dan korban menarik tuntutan mereka.
Intimidasi dilakukan melalui melalui aplikasi percakapan WhatsApp. Selain itu juga terdakwa menjanjikan fasilitas materi agar orang tua korban mencabut laporan laporan kasus tersebut.
Menyikapi itu, kuasa hukum JE, Jeffry mengatakan, pentingnya bukti konkret.
"Gampang, sita saja handphone (Hp)nya, buktikan itu chat WA-nya. Kita kalau bicara, harus berdasarkan bukti. Kalau kita berbicara tidak ada buktinya, berarti kita bicara tidak ada dasarnya," ujar Jeffry, Rabu (13/7/2022).
Jeffry pun menjelaskan bahwa tuduhan tersebut adalah tidak benar. Pihaknya juga memastikan bahwa seluruh barang bukti telah diserahkan semuanya ke pengadilan agar proses hukum dapat berjalan.
"Kita tidak pernah menawarkan apapun. Karena proses hukum telah berjalan dan biarkan pengadilan yang memutus," tegasnya.
Sementara itu, saat disinggung soal JE yang diduga sempat melakukan intimidasi kepada saksi dan korban hingga menawarkan sejumlah materi, ia hanya menjawab singkat saja.
"Klien kami yakin tidak bersalah. Jadi buat apa menawarkan materi. Enggak perlu, karena tidak melakukan. Kepada siapapun, baik dari terduga korban atau siapapun. Tidak pernah ada penawaran-penawaran tertentu untuk mencabut laporan dan lainnya," pungkas Kuasa Hukum Bos Sekolah SPI Kota Batu ini.
Berita Terkait
-
Mangkir Dua Kali, Polisi Bakal Jemput Paksa Terduga Pelaku Pemerkosa Siswi SLB Kalideres
-
Soroti Rentetan Kasus Kekerasan, Lukman Hakim Saifuddin: Kondisi Saat Ini Sangat Mencemaskan
-
Pesantren Dikepung Kekerasan Seksual, KUPI: SOP dan Bu Nyai Jadi Solusi Utama
-
Pelecehan Verbal Dominasi Laporan Kasus Kekerasan Seksual Dosen UPN Veteran Yogyakarta
-
Tak Kapok! Dosen UPN Yogyakarta Kembali Diproses Kasus Kekerasan Seksual Meski Pernah Disanksi
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Alasan Keselamatan, Pemkot Malang Serahkan Pengelolaan Jalur Perlintasan Kereta ke KAI
-
Serbuan Penumpang di Libur Iduladha: 5.460 Penumpang Padati Stasiun Malang
-
Ledakan Petasan di Singosari Malang Hanguskan Rumah dan Lukai Balita
-
Wakil Ketua DPRD Malang Alayk Mubarok Viral usai Merokok Saat Sidang, Standar Etik Dipertanyakan
-
Teror Pocong Begal Hantui Malang Raya: Polisi Beri Peringatan Keras