SuaraMalang.id - Kasus kekerasan seksual belakangan ini kian mengkhawatirkan. Terlebih kasus kejahatan seksual itu terjadi di lingkungan pendidikan.
Menyikapi fenomena itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Polri segera menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk menjerat pelaku kejahatan seksual.
"Sudah seharusnya Polri menerapkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk menindak para terduga pelaku," kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin, Sabtu (9/7/2022).
Pernyataan itu menanggapi penangkapan tersangka kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren, Jombang, Jawa Timur, belum lama ini.
Tidak hanya itu, beberapa waktu lalu masyarakat juga dihebohkan dengan pengakuan dua perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual oleh seseorang pengelola sebuah sekolah asrama (SMA Selamat Pagi Indonesia, Kota Batu, Jawa Timur).
Komnas HAM menilai kejadian itu sebagai fenomena puncak gunung es.
"Peristiwa kekerasan seksual sungguh-sungguh terjadi dan marak di Indonesia serta jadi ancaman serius bagi anak-anak terutama anak perempuan," katanya.
Komnas HAM, kata dia, juga mendorong jaksa maupun hakim untuk menggunakan Undang-Undang TPKS secara maksimal dalam mengadili para tersangka kekerasan seksual.
Semua pihak, sambung dia, perlu menyadari bahwa penegakan hukum khususnya UU TPKS terhadap terduga pelaku kekerasan seksual adalah bentuk dari upaya melindungi harkat dan martabat serta HAM warga negara.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual Melanda Dua Ponpes Jatim, Begini Respons Kemenag
Maka dari itu, menurut dia, jika ada pihak-pihak yang menghalang-halangi, Komnas HAM minta aparat penegak hukum tidak ragu untuk menindak.
Terakhir, Komnas HAM mendukung penuh langkah tegas Kapolda Jawa Timur yang menangkap MSAT, tersangka pelaku kekerasan seksual di Jombang. Hal serupa juga perlu diambil oleh pimpinan polisi di daerah-daerah lainnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Kasus Kekerasan Seksual Melanda Dua Ponpes Jatim, Begini Respons Kemenag
-
Komnas HAM: Kekerasan Seksual Jadi Ancaman Serius Bagi Anak-Anak, Polri Harus Terapkan UU TPKS
-
Kasus Pencabulan Oleh Anak Kiai Ponpes Shiddiqiyyah, PP Muhammadiyah: Pengawasan Kemenag Tak Berfungsi
-
Muhammadiyah Minta Kasus Mas Bechi Jangan Dikaitkan dengan Istilah Anak Kiai
-
Ajaran Ponpes Shiddiqiyyah Kian Mendekatkan Slamet dengan Allah dan Mencintai Tanah Air
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Dukung Danantara Indonesia, BRI Perkuat Transformasi dan Bisnis Produktif
-
Inovasi di TPA Supit Urang: Saat Sampah Plastik Malang Disulap Jadi Solar Pembakar Mesin
-
Sinergi BRI dan KPP: Penyaluran KUR Perumahan Tembus Rp10,6 Triliun
-
Jutaan Batang Rokok Ilegal di Malang Disita: Modus Licin Terendus
-
Tak Main-Main! 16 SPPG di Malang Gagal Uji Higiene, Ada yang Sampai 4 Kali Revisi