Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 08 Juli 2022 | 22:30 WIB
Ilustrasi kasus penusukan di Kota Malang. [Dok.Antara]

SuaraMalang.id - Motif penusukan yang dilakukan inisial MS (17) terhadap S (21) hingga tewas di Jalan Citra Garden City, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang masih tanda tanya.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan pihaknya sedang merampungkan berkas penyidikan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

"Saat ini kami masih dalam tahap proses pemberkasan. Insyallah dalam pekan ini atau pekan depan kami akan kirim berkas ke Kejaksaan terkait perkara tersebut," ujarnya, Jumat (8/7/2022).

Atas perbuatannya, pelaku yang masih di bawah umur tersebut dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman pidana penjara tujuh tahun.

Baca Juga: Ini 2 Titik Pengambilan Tiket Laga Kedua Semifinal Piala Presiden Antara Arema FC vs PSIS Semarang

"Pelaku memang di bawah umur. Sampai saat ini kami masih menetapkan satu orang (tersangka). Yang kami periksa ada dua orang," ungkapnya.

Selanjutnya, Bayu menjelaskan jika pelaku yang memang masih di bawah umur, batas penahanannya adalah 15 hari dengan skema penahanan awal selama tujuh hari dan bisa diperpanjang selama delapan hari.

Namun, saat ditanya terkait motif pelaku penusukan, Bayu tidak bisa membeberkan, karena pelaku masih anak-anak atau di bawah umur.

"Untuk motif dan sebagainya kami belum bisa mengungkapkan, karena usia pelaku yang masih anak-anak. Saat ini pelaku ada di Rutan Anak Polresta Malang Kota," katanya.

Sebelumnya, sempat beredar informasi bahwa motif pelaku penusukan tersebut merupakan persoalan asmara. Namun hal itu masih belum bisa dibenarkan.

Baca Juga: Satpam Pabrik di Mojokerto Ditemukan Tewas Tergantung, Habis Tengkar Sama Istrinya

Tetapi, Bayu memastikan bahwa tersangka penusukan usai melakukan perbuatannya langsung diamankan oleh pihak Polsek Kedungkandang dan diserahkan ke Satreskrim Polresta Malang Kota beserta barang buktinya.

"Kami amankan tersangka di sekitar TKP (Tempat Kejadian Perkara). Barang bukti yang diamankan, pakaian pelaku dan korban, kemudian pisau yang digunakan. Dan saat itu posisi pelaku saat ketemu korban diantar oleh temannya," bebernya.

Karena pelaku penusukan di Kota Malang yang masih di bawah umur, Polresta Malang Kota pun memberikan pendampingan psikologis.

"Pasti ada pendampingan khusus terhadap pelaku. Karena kami memakai sistem peradilan anak dalam pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan," pungkasnya.

Load More