Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 08 Juli 2022 | 11:00 WIB
Polisi memblokade akses masuk ke Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Kamis (7/7/2022). [SuaraJatim/Zen Arivin]

SuaraMalang.id - Kementerian Agama mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain atau Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur. 

Keputusan mencabut izin itu merespons dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) salah satu pengurus Ponpes Shiddiqiyyah terhadap santrinya.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono di Jakarta, Kamis.

Tindakan tegas ini diambil, lanjut dia, karena MSAT buron atau DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.

Baca Juga: Terpopuler: Pengasuh Ponpes di Banyuwangi Ditangkap Kasus Dugaan Pencabulan Santri

Selain itu, pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum.

Waryono mengatakan pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.

"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," kata Waryono.

Kemenag, kata dia, akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

"Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," kata Waryono.

Baca Juga: DPO Pencabulan MSAT Nginap di Rutan Medaeng Sebelum Diserahkan ke Kejati Jatim

Sebelumnya, aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur hingga kini masih menyisir area Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, mencari tersangka pencabulan santriwati berinisial MSAT, anak kiai pengasuh pesantren Muhammad Muhtar Mu'thi.

Kasus yang diduga melibatkan MSAT itu terjadi pada 2017 dengan melakukan perbuatan asusila pada lima santri putri di kawasan pesantren Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.

MSAT sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2020, namun yang bersangkutan terus mangkir dari panggilan pemeriksaan di Polda Jatim. Ia menjadi tersangka kasus asusila kepada para santri di pesantren yang dipimpin ayahnya tersebut.

MSAT bertugas sebagai pengurus pesantren yang dipimpin ayahnya itu. Ia juga sebagai guru di Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, tersebut. Selama ini MSAT juga dikenal sebagai pengusaha rokok Sehat Tentrem. (Antara)

Load More