SuaraMalang.id - Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya (UB), Lucky Endrawati menilai kasus pencabulan santriwati dengan tersangka Moch Subchi Al Tsani (MSAT), anak kiai Jombang telah melecehkan wibawa penegak hukum.
Seperti diberitakan, kepolisian mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Kabupaten Jombang, Kamis (7/7/2022) untuk melakukan upaya penangkapan terhadap MSAT yang berstatus DPO tersebut.
Namun, upaya penjemputan itu mendapat perlawanan dari para pengikut MSAT. Puluhuan orang diamankan lantaran dianggap menghalang-halangi tugas aparat untuk menegakkan hukum.
Dijelaskan Lucky, apabila terdapat subjek hukum yang menghalang-halangi tugas Polri sebagai penyidik maka dapat dikenakan pidana. Hal itu sesuai dengan Pasal 216 ayat (1) KUHP yang bunyinya sebagai berikut.
Barang siapa dengan sengaja tidak sesuai dengan perintah atau permintaan yang dilakukan sesuai undang-undang oleh pejabat yang mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan, demikian pula yang diberi wewenang untuk memeriksa tindak tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda banyak sembilan ribu rupiah.
“Peristiwa tersebut juga menunjukkan menurunnya wibawa penegak hukum di masyarakat atau dapat dikategorikan sebagai perbuatan melecehkan aparat penegak hukum,” kata Lucky mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com, Kamis, (7/7/2022).
Lucky menuturkan, dugaan perbuatan cabul yang menjerat MSAT di Jombang secara substansi adalah pidana biasa seperti yang dilakukan tersangka lain. Hanya saja Polri dihadapkan pada persoalan MSAT adalah anak tokoh berpengaruh di Jombang.
“Namun karena tersangka adalah anak seorang tokoh agama yang selama ini melekat label tokoh yang sangat dihormati atau bahkan dikultuskan, maka kasus ini menjadi bukti bahwa hukum tidak bersih dari pengaruh sosial,” ujar Lucky.
Polisi, terang Lucky, tidak perlu ragu menangkap MSAT. Sebab, dalam menjalankan tugas, Polri dilindungi aturan seperti tertera pada Pasal 1 angka 20 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga: Penangkapan Tersangka Pencabulan Santri di Ponpes Shiddiqiyyah Diwarnai Perlawanan
“Mekanisme penegakan hukum pidana sangat jelas. Ketika seseorang sudah cukup bukti melakukan tindak pidana, maka dapat dilakukan upaya paksa yakni penangkapan sebagaimana makna penangkapan di pasal 1 angka 20 KUHAP,” tandasnya.
MSAT merupakan anak seorang kiai di Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Pada Oktober 2019, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap santriwati di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
Korban adalah salah satu santriwati atau anak didik MSAT. Selama proses penyidikan, MSAT tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik hingga ditetapkan sebagai tersangka pada November 2019.
Kasus ini kemudian ditangani Polda Jatim. Namun, polisi ternyata belum bisa mengamankan MSAT.
Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jemaah pesantren setempat. MSAT lalu menggugat pra-peradilan Kapolda Jatim dengan menyebut penetapan dia sebagai tersangka tidak sah namun ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Dia mengajukan kembali praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang dengan empat pihak yang menjadi tergugat. Di antaranya, Kepala Kepolisian Resor Jombang (Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang), Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim), serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jawa Timur).
Tag
Berita Terkait
-
Jemput Paksa DPO Pencabulan, Kiai Muhtar Jombang Janji Serahkan Putranya ke Polda Jatim
-
Sosok Mas Bechi, Anak Kiai Tersangka Pencabulan Santriwati yang Pernah Dibela Musisi Indra BIP
-
Polisi Ciduk Sopir Halangi Penangkapan Anak Kiai Tersangka Pencabulan Santri
-
Licin! Tersangka Pencabulan Santri di Pesantren Shiddiqiyyah Tak Kunjung Tertangkap
-
Profil Bechi, Tersangka Pencabulan Santriwati, Disebut Punya Ilmu Metafakta dan Dekat dengan Indra Qadarsih
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Drama Evakuasi Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Berakhir di Tangan Hukum
-
Singo Edan Kian Garang: Hansamu Yama Resmi Menetap, Si Anak Hilang Kembali Pulang
-
Polemik Panas Yakuza Maneges vs PBNU Soal Segel Pesantren di Malang
-
Cuci Gudang di Kandang Singa! Samuel Balinsa dan Deretan Bintang Resmi Pamit dari Arema FC
-
Kucing-kucingan di Jalur Tikus: 13 Pendaki Ilegal Gunung Semeru Diciduk, 4 Lainnya Jadi Buruan