SuaraMalang.id - Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya (UB), Lucky Endrawati menilai kasus pencabulan santriwati dengan tersangka Moch Subchi Al Tsani (MSAT), anak kiai Jombang telah melecehkan wibawa penegak hukum.
Seperti diberitakan, kepolisian mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Kabupaten Jombang, Kamis (7/7/2022) untuk melakukan upaya penangkapan terhadap MSAT yang berstatus DPO tersebut.
Namun, upaya penjemputan itu mendapat perlawanan dari para pengikut MSAT. Puluhuan orang diamankan lantaran dianggap menghalang-halangi tugas aparat untuk menegakkan hukum.
Dijelaskan Lucky, apabila terdapat subjek hukum yang menghalang-halangi tugas Polri sebagai penyidik maka dapat dikenakan pidana. Hal itu sesuai dengan Pasal 216 ayat (1) KUHP yang bunyinya sebagai berikut.
Barang siapa dengan sengaja tidak sesuai dengan perintah atau permintaan yang dilakukan sesuai undang-undang oleh pejabat yang mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan, demikian pula yang diberi wewenang untuk memeriksa tindak tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda banyak sembilan ribu rupiah.
“Peristiwa tersebut juga menunjukkan menurunnya wibawa penegak hukum di masyarakat atau dapat dikategorikan sebagai perbuatan melecehkan aparat penegak hukum,” kata Lucky mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com, Kamis, (7/7/2022).
Lucky menuturkan, dugaan perbuatan cabul yang menjerat MSAT di Jombang secara substansi adalah pidana biasa seperti yang dilakukan tersangka lain. Hanya saja Polri dihadapkan pada persoalan MSAT adalah anak tokoh berpengaruh di Jombang.
“Namun karena tersangka adalah anak seorang tokoh agama yang selama ini melekat label tokoh yang sangat dihormati atau bahkan dikultuskan, maka kasus ini menjadi bukti bahwa hukum tidak bersih dari pengaruh sosial,” ujar Lucky.
Polisi, terang Lucky, tidak perlu ragu menangkap MSAT. Sebab, dalam menjalankan tugas, Polri dilindungi aturan seperti tertera pada Pasal 1 angka 20 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga: Penangkapan Tersangka Pencabulan Santri di Ponpes Shiddiqiyyah Diwarnai Perlawanan
“Mekanisme penegakan hukum pidana sangat jelas. Ketika seseorang sudah cukup bukti melakukan tindak pidana, maka dapat dilakukan upaya paksa yakni penangkapan sebagaimana makna penangkapan di pasal 1 angka 20 KUHAP,” tandasnya.
MSAT merupakan anak seorang kiai di Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Pada Oktober 2019, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap santriwati di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
Korban adalah salah satu santriwati atau anak didik MSAT. Selama proses penyidikan, MSAT tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik hingga ditetapkan sebagai tersangka pada November 2019.
Kasus ini kemudian ditangani Polda Jatim. Namun, polisi ternyata belum bisa mengamankan MSAT.
Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jemaah pesantren setempat. MSAT lalu menggugat pra-peradilan Kapolda Jatim dengan menyebut penetapan dia sebagai tersangka tidak sah namun ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Dia mengajukan kembali praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang dengan empat pihak yang menjadi tergugat. Di antaranya, Kepala Kepolisian Resor Jombang (Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang), Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim), serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jawa Timur).
Tag
Berita Terkait
-
Jemput Paksa DPO Pencabulan, Kiai Muhtar Jombang Janji Serahkan Putranya ke Polda Jatim
-
Sosok Mas Bechi, Anak Kiai Tersangka Pencabulan Santriwati yang Pernah Dibela Musisi Indra BIP
-
Polisi Ciduk Sopir Halangi Penangkapan Anak Kiai Tersangka Pencabulan Santri
-
Licin! Tersangka Pencabulan Santri di Pesantren Shiddiqiyyah Tak Kunjung Tertangkap
-
Profil Bechi, Tersangka Pencabulan Santriwati, Disebut Punya Ilmu Metafakta dan Dekat dengan Indra Qadarsih
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
BNPB Kerahkan Helikopter Water Bombing untuk Taklukkan Bara di Gunung Bromo
-
Bekali Kewirausahaan dan Literasi Keuangan, BRI Siapkan PMI di Taiwan Bangun Usaha Mandiri
-
Misteri Jasad Wanita Tanpa Identitas di Dalam Sumur Gegerkan Warga Bululawang
-
Dukung Danantara Indonesia, BRI Perkuat Transformasi dan Bisnis Produktif
-
Inovasi di TPA Supit Urang: Saat Sampah Plastik Malang Disulap Jadi Solar Pembakar Mesin