SuaraMalang.id - Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menjangkiti ternak masih mewabah di sejumlah daerah. Apalagi di Jawa Timur. Wabah ini meluas hampir di seluruh kabupaten dan kota.
Oleh sebab itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK. Keputusaan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.
Hal ini seperti disampaikan Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari. Ia mengungkapkan, surat keputusan yang ditandatangani Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto tersebut mencakup enam poin.
“Menetapkan: Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku,” demikian bunyi SK tersebut, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Sabtu (02/07/2022).
Baca Juga: Cegah PMK, Pemkab Lombok Tengah Minta Tambahan Dana Rp1,4 Miliar untuk Beli Obat
Kemudian soal enam poin dalam SK, pertama yaitu menetapkan status keadaan tertentu darurat PMK. Poin kedua menyatakan penanganan darurat selama berlakunya status keadaan tertentu darurat PMK sesuai ketentuan aturan perundang-undangan.
Ketiga, penanganan darurat dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana. Poin keempat, kepala daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.
Poin kelima, segala biaya yang dikeluarkan sepanjang keadaan darurat dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai BNPB, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Sedangkan poin keenam mengatur mulai berlakunya keputusan ini terhitung sejak tanggal ditetapkan hingga 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Muhari menambahkan, data Isikhnas Kementan menunjukkan angka penularan PMK per Jumat (1/7) pukul 12.00 WIB telah mencapai 233.370 kasus aktif yang tersebar di 246 wilayah kabupaten/kota di 22 provinsi.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK, Kasus Tertinggi di Jawa Timur
Adapun lima wilayah provinsi dengan kasus tertinggi adalah mulai dari Jawa Timur 133.460 kasus, Nusa Tenggara Barat 48.246 kasus, Jawa Tengah 33.178 kasus, Aceh 32.330 kasus dan Jawa Barat 32.178 kasus.
Berita Terkait
-
Misi Kemanusiaan di Tengah Lebaran, Tim Aju BNPB Terbang ke Myanmar Pasca Gempa
-
Jakarta dan Jawa Barat Masih Berpotensi Hujan Sampai 1 April, BNPB Lakukan Rekayasa Cuaca
-
BNPB Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa Akibat Erupsi Gunung Lewotobi
-
Tips Aman Mudik Pakai Kendaraan Pribadi dari BNPB: Pantau Selalu Perkiraan Cuaca
-
Hujan Deras Melanda Jabodetabek, BNPB Upayakan Modifikasi Cuaca hingga 8 Maret!
Terpopuler
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- Innalillahi Selamat Tinggal Selamanya Djadjang Nurdjaman Sampaikan Kabar Duka dari Persib
- Jabat Tangan Erick Thohir dengan Bos Baru Shin Tae-yong, Ada Apa?
- 8 HP Samsung Siap Kantongi One UI 7 Berbasis Android 15, Langsung Update Bulan Ini!
Pilihan
-
Tim Piala Dunia U-17 2025: Usia Pemain Zambia Diragukan Warganet: Ini Mah U-37
-
Meski Berada di Balik Jeruji, Agus Difabel Nikahi Gadis Dengan Prosesi Perkawinan Keris
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM 12 GB terbaik April 2025, Performa Handal
-
Massa Dikabarkan Geruduk Rumah Jokowi Soal Ijazah Palsu, Hercules: Itu Asli, Jangan Cari Masalah!
-
Koster Minta Dinas Pertanian Bali Belajar ke Israel : Jangan Gitu-Gitu Aja, Nggak Akan Maju
Terkini
-
Pencurian di Malang, CCTV Bongkar Aksi 2 Maling
-
Skandal Rupadaksa Guncang UIN Malang, Rektorat Turun Tangan: Terancam Sanksi Berat
-
Misteri Tumpukan Sampah di Singosari Malang, Tutupi Jalan Desa
-
Korban Hanyut di Pantai Balekambang Malang Akhirnya Ditemukan
-
Sosok Bule Jerman yang Selamatkan Santri Terseret Ombak Pantai Balekambang