SuaraMalang.id - Kepolisian Resor Jember menyelidiki viral video kasus penganiayaan anak. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk korban dan terlapor.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo di kabupaten setempat, Kamis (30/6/2022) mengatakan, kasus tersebut telah ditindaklanjuti dan masih dalam penyidikan.
Menurutnya kasus tersebut sudah diproses dan sejumlah saksi sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk saksi terlapor dan kini masih dalam pemeriksaan.
Sementara Kasi Humas Polres Jember Iptu Brisan Immanula mengatakan peristiwa tersebut sebenarnya terjadi pada Mei 2022.
Baca Juga: Kronologi Kericuhan Pertandingan Pencak Silat Jember Vs Surabaya di Porpov Jatim
Namun aksi perundungan yang direkam baru viral beberapa hari terakhir melalui WhatsApp.
"Perundungan terjadi ketika korban dengan berinisial HK keluar dari salah satu organisasi kelompok terduga pelaku. Saat keluar, HK dianggap telah melecehkan organisasi dengan menjelek-jelekkan nama organisasi," ujarnya.
Hasil dari pemeriksaan, lanjut dia, sebenarnya sudah ada kesepakatan damai antara korban dengan terduga pelaku, namun saat video perundungan tersebut beredar dan diketahui oleh orang tua korban, maka orang tua korban tidak terima.
"Orang tua korban akhirnya melaporkan kasus perundungan itu ke Polsek Tanggul, meskipun kejadiannya sudah satu bulan lebih. Kami proses kasus itu dengan meminta sejumlah keterangan saksi-saksi," tuturnya.
Ia menjelaskan penyidik Polsek Tanggul sudah meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk saksi korban dan saksi dari terlapor yang masih di bawah umur.
Baca Juga: Para Petani di Jember Prediksi Bakal Gagal Panen Tengah Tahun Ini
Kapolsek Tanggul AKP Miftahul Huda mengatakan dari hasil pemeriksaan tersebut diduga yang melakukan penganiayaan hanya dua orang yakni FR dan RN, sedangkan RO diberi tugas untuk merekam apa yang dilakukan oleh FR dan RN kepada korban HK.
"Yang jelas kasus itu adalah murni pidana penganiayaan yang dilakukan oleh FR dan RN terhadap korban HK. Kasus itu masih dalam tahap penyidikan dan juga bimbingan, serta penyuluhan kepada terlapor," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Mantan Napi Kasus Pembunuhan di Ngawi Aniaya Istri hingga Kritis, Padahal Baru Bebas dari Penjara
-
Sudah Penuhi Panggilan Polisi, Kuasa Hukum: Iko Uwais Kooperatif Tak Perlu Dijemput Paksa
-
Ditegur Gegara Lawan Arus, Mahasiswi Nekat Gigit-Pukul Polisi hingga Berdarah
-
Seorang Mahasiswi Menggigit dan Berusaha Merebut Senjata Polisi Lantaran Tak Terima Ditegur saat Melanggar Lalu Lintas
-
Kronologi Kericuhan Pertandingan Pencak Silat Jember Vs Surabaya di Porpov Jatim
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Termurah: Tahun Muda Banget, Harga Kisaran Rp90 Jutaan
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Sekaliber Avanza tapi Jauh Lebih Nyaman, Kabin Lega, lho!
- 5 Rekomendasi Skincare Hanasui Untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Cerah, Cuma Modal Rp20 Ribuan
- Infinix Hot 60i Resmi Debut, HP Murah Sejutaan Ini Bawa Memori 256 GB
- 5 Pilihan HP Xiaomi Termurah Rp1 Jutaan: Duet RAM GB dan Memori 256 GB, Performa Oke
Pilihan
-
5 Bulan Pertama 2025, Ekspor Indonesia Melonjak 6,98 Persen
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan Desain Mirip iPhone Boba Tiga, Terbaik Juli 2025
-
Review Toyota Fortuner 2021 yang Jadi Alasan Kenapa Harus Membelinya
-
Harga Minyak Dunia Makin Anjlok Setelah Kondisi Perang Iran-Israel Kondusif
-
Info A1: Calvin Verdonk Batal Pindah ke FC Utrecht!
Terkini
-
Layanan AgenBRILink dari BRI Kini Makin Lengkap dan Aman
-
Camilan Premium Casa Grata Sukses Tembus Pasar Dunia Lewat Pembinaan BRI
-
BRI Salurkan KUR Rp69,8 Triliun ke 8,3 Juta Debitur, UMKM Semakin Produktif
-
BRI Perkuat Komitmen Salurkan FLPP demi Hunian Terjangkau bagi Rakyat
-
5 Rekomendasi Tempat Liburan Hits di Malang untuk Anak Muda, Wajib Dikunjungi!