SuaraMalang.id - Dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentan Narkotika, ganja masuk dalam golongan I karena dianggap memiliki potensi penyalahgunaan tinggi dan tidak bermanfaat.
Namun belakangan terungkap kalau ganja memiliki manfaat besar bagi obat-obatan. Oleh sebab itu pemerintah dikabarkan bakal mengkaji lebih dalam manfaat ganja untuk kepentingan medis.
Hal itu disampaikan Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Tubagus Erif Faturahman. Ia mengatakan pemerintah akan mengkaji penggunaan ganja untuk obat-obatan.
Hal itu disampaikan, Tubagus setelah viral di media sosial seorang ibu memohon kepada pemerintah agar membolehkan anaknya diterapi melalui tanaman ganja. Hal itu diyakini sebagai obat satu-satunya yang dapat menyembuhkan putrinya.
"Pemerintah akan mempelajari terlebih dahulu mengenai legalitas ganja untuk tujuan medis," ujar Erif seperti dikutip dari timesindonesia.co.id jejaring media suara.com, Selasa (28/6/2022).
Lebih lanjut, dia mengatakan pemerintah akan melihat baik-buruk ganja dengan cara meminta pendapat atau pandangan para ahli dari berbagai disiplin ilmu seperti kesehatan, sosial, agama, dan lainnya. Oleh karena itu, dia memohon kepada masyarakat agar sabar.
"Kalau memang positifnya lebih banyak, pasti pemerintah akan melegalkan ganja untuk medis. Itu pun dengan mekanisme dan pengaturan ketat untuk menghindari penyalahgunaan," sambungnya.
Sebagai informasi, sebelumnya DPR RI menyatakan bakal membuat kajian legalisasi ganja untuk kepentingan medis. Kajian nantinya dilakukan dengan mendengarkan pendapat para dokter dan farmakolog terkait legalisasi ganja untuk kepentingan medis.
"Kami tentu akan mengkajinya secara hati-hati dan mendengarkan pendapat para ahli kesehatan, baik dokter maupun farmakolog," kata Anggota Komisi III DPR Arsul Sani.
Sementara itu, dalam kesempatan yang berbeda anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengatakan setiap negara mempunyai karakteristik tersendiri dalam memutuskan suatu pelegalisasian terhadap ganja atau minyak ganja (cannabis oil) untuk kepentingan medis, sehingga tidak dapat disamakan satu negara dengan negara lainnya.
"Proses legalisasi ganja pun membutuhkan penelitian secara ilmiah yang jelas; ilmu pengetahuan yang pasti; dan membutuhkan waktu untuk melakukan penelitian tersebut," katanya.
Baca Juga: MUI Siapkan Fatwa Ganja Untuk Medis
Berita Terkait
-
MUI Siapkan Fatwa Ganja Untuk Medis
-
Multitafsir Pasal UU Narkotika yang Sering Timbulkan Ketidakadilan
-
DJ Berinisial J Yang Ditangkap Polda Metro Kasus Narkoba Mantan Model
-
Viral Seorang Ibu Butuh Ganja Medis Buat Pengobatan Anaknya, Polda Metro: Tetap Dilarang
-
Dalami Asal Usul Narkotika, Polisi Periksa Intensif DJ Perempuan Berinisial J
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
BRI Bangun UMKM Tangguh Lewat BRILiaN, Pengusaha Muda Kombucha Jadi Inspirasi
-
Nikmati, Cashback Maksimal dari BRI untuk Investor Sukuk Ritel SR023T3 dan SR023T5
-
Modal Gercep! Saldo Rp199 Ribu Langsung Cair, Sikat 3 Link DANA Kaget Ini
-
BRI Hadirkan QRIS Kartu Kredit di Super Apps BRImo untuk Transaksi Besar
-
Lewat Holding UMi, BRI Tingkatkan Keuangan Inklusif untuk UMKM