SuaraMalang.id - Dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentan Narkotika, ganja masuk dalam golongan I karena dianggap memiliki potensi penyalahgunaan tinggi dan tidak bermanfaat.
Namun belakangan terungkap kalau ganja memiliki manfaat besar bagi obat-obatan. Oleh sebab itu pemerintah dikabarkan bakal mengkaji lebih dalam manfaat ganja untuk kepentingan medis.
Hal itu disampaikan Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Tubagus Erif Faturahman. Ia mengatakan pemerintah akan mengkaji penggunaan ganja untuk obat-obatan.
Hal itu disampaikan, Tubagus setelah viral di media sosial seorang ibu memohon kepada pemerintah agar membolehkan anaknya diterapi melalui tanaman ganja. Hal itu diyakini sebagai obat satu-satunya yang dapat menyembuhkan putrinya.
"Pemerintah akan mempelajari terlebih dahulu mengenai legalitas ganja untuk tujuan medis," ujar Erif seperti dikutip dari timesindonesia.co.id jejaring media suara.com, Selasa (28/6/2022).
Lebih lanjut, dia mengatakan pemerintah akan melihat baik-buruk ganja dengan cara meminta pendapat atau pandangan para ahli dari berbagai disiplin ilmu seperti kesehatan, sosial, agama, dan lainnya. Oleh karena itu, dia memohon kepada masyarakat agar sabar.
"Kalau memang positifnya lebih banyak, pasti pemerintah akan melegalkan ganja untuk medis. Itu pun dengan mekanisme dan pengaturan ketat untuk menghindari penyalahgunaan," sambungnya.
Sebagai informasi, sebelumnya DPR RI menyatakan bakal membuat kajian legalisasi ganja untuk kepentingan medis. Kajian nantinya dilakukan dengan mendengarkan pendapat para dokter dan farmakolog terkait legalisasi ganja untuk kepentingan medis.
"Kami tentu akan mengkajinya secara hati-hati dan mendengarkan pendapat para ahli kesehatan, baik dokter maupun farmakolog," kata Anggota Komisi III DPR Arsul Sani.
Sementara itu, dalam kesempatan yang berbeda anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengatakan setiap negara mempunyai karakteristik tersendiri dalam memutuskan suatu pelegalisasian terhadap ganja atau minyak ganja (cannabis oil) untuk kepentingan medis, sehingga tidak dapat disamakan satu negara dengan negara lainnya.
"Proses legalisasi ganja pun membutuhkan penelitian secara ilmiah yang jelas; ilmu pengetahuan yang pasti; dan membutuhkan waktu untuk melakukan penelitian tersebut," katanya.
Baca Juga: MUI Siapkan Fatwa Ganja Untuk Medis
Berita Terkait
-
MUI Siapkan Fatwa Ganja Untuk Medis
-
Multitafsir Pasal UU Narkotika yang Sering Timbulkan Ketidakadilan
-
DJ Berinisial J Yang Ditangkap Polda Metro Kasus Narkoba Mantan Model
-
Viral Seorang Ibu Butuh Ganja Medis Buat Pengobatan Anaknya, Polda Metro: Tetap Dilarang
-
Dalami Asal Usul Narkotika, Polisi Periksa Intensif DJ Perempuan Berinisial J
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
1.611 Narapidana Lapas Malang Dapat Remisi Idul Fitri, 7 Orang Langsung Bebas
-
5 Pilihan Hotel di Semarang yang Dekat dengan Tempat Berlibur dan Nyaman Bersama Keluarga
-
Debit BRI Multicurrency, Partner Traveling Modern Termasuk Libur Lebaran ke Mancanegara
-
Jangan Langsung Habiskan THR! Cek Promo BRI Dengan Diskon Hingga 50%: Dijamin Makin Hemat
-
BRI Hadirkan Diskon Spesial Ramadan untuk Kuliner dan Hiburan