SuaraMalang.id - Dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentan Narkotika, ganja masuk dalam golongan I karena dianggap memiliki potensi penyalahgunaan tinggi dan tidak bermanfaat.
Namun belakangan terungkap kalau ganja memiliki manfaat besar bagi obat-obatan. Oleh sebab itu pemerintah dikabarkan bakal mengkaji lebih dalam manfaat ganja untuk kepentingan medis.
Hal itu disampaikan Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Tubagus Erif Faturahman. Ia mengatakan pemerintah akan mengkaji penggunaan ganja untuk obat-obatan.
Hal itu disampaikan, Tubagus setelah viral di media sosial seorang ibu memohon kepada pemerintah agar membolehkan anaknya diterapi melalui tanaman ganja. Hal itu diyakini sebagai obat satu-satunya yang dapat menyembuhkan putrinya.
"Pemerintah akan mempelajari terlebih dahulu mengenai legalitas ganja untuk tujuan medis," ujar Erif seperti dikutip dari timesindonesia.co.id jejaring media suara.com, Selasa (28/6/2022).
Lebih lanjut, dia mengatakan pemerintah akan melihat baik-buruk ganja dengan cara meminta pendapat atau pandangan para ahli dari berbagai disiplin ilmu seperti kesehatan, sosial, agama, dan lainnya. Oleh karena itu, dia memohon kepada masyarakat agar sabar.
"Kalau memang positifnya lebih banyak, pasti pemerintah akan melegalkan ganja untuk medis. Itu pun dengan mekanisme dan pengaturan ketat untuk menghindari penyalahgunaan," sambungnya.
Sebagai informasi, sebelumnya DPR RI menyatakan bakal membuat kajian legalisasi ganja untuk kepentingan medis. Kajian nantinya dilakukan dengan mendengarkan pendapat para dokter dan farmakolog terkait legalisasi ganja untuk kepentingan medis.
"Kami tentu akan mengkajinya secara hati-hati dan mendengarkan pendapat para ahli kesehatan, baik dokter maupun farmakolog," kata Anggota Komisi III DPR Arsul Sani.
Sementara itu, dalam kesempatan yang berbeda anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengatakan setiap negara mempunyai karakteristik tersendiri dalam memutuskan suatu pelegalisasian terhadap ganja atau minyak ganja (cannabis oil) untuk kepentingan medis, sehingga tidak dapat disamakan satu negara dengan negara lainnya.
"Proses legalisasi ganja pun membutuhkan penelitian secara ilmiah yang jelas; ilmu pengetahuan yang pasti; dan membutuhkan waktu untuk melakukan penelitian tersebut," katanya.
Baca Juga: MUI Siapkan Fatwa Ganja Untuk Medis
Berita Terkait
-
MUI Siapkan Fatwa Ganja Untuk Medis
-
Multitafsir Pasal UU Narkotika yang Sering Timbulkan Ketidakadilan
-
DJ Berinisial J Yang Ditangkap Polda Metro Kasus Narkoba Mantan Model
-
Viral Seorang Ibu Butuh Ganja Medis Buat Pengobatan Anaknya, Polda Metro: Tetap Dilarang
-
Dalami Asal Usul Narkotika, Polisi Periksa Intensif DJ Perempuan Berinisial J
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Kronologi Kecelakaan Maut Toyota Hiace vs Truk di Tol Malang-Pandaan, 2 Orang Tewas dan 10 Luka!
-
Viral Kisah Guru Mengajar Satu Murid di SD Malang, Netizen Terenyuh: Sama-sama Hebat!
-
Libur Natal 2025, Penumpang Bandara Abdulrachman Saleh Malang Diprediksi Melonjak hingga 20 Persen
-
2 Ibu-ibu di Malang Tertimpa Pohon Beringin Tumbang Saat Cuci Baju, Seorang Tewas
-
Banjir Malang Dipicu Endapan Sampah hingga Bozem Meluap, Ini Penjelasan Wali Kota