SuaraMalang.id - Kkhalifahan sudah berhenti sejak masa pemerintahan empat sahabat nabi atau lebih dikenal sebagai khulafaur rasyidin sampai era usmani di Turki pada 1923.
Sehingga, kekhalifahan tidak relevan lagi bila harus diterapkan di Indonesia. Hal ini disampaikan Ketua Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme (BPET) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Syauqillah.
Ia mengatakan persoalan khilafah telah selesai sejak lama dan tidak perlu lagi diperdebatkan implementasinya, apalagi mewacanakan sebagai sebuah sistem pemerintahan di Indonesia.
"Ke-khilafah-an itu sudah berhenti di era Khulafaur Rasyidin, setelahnya muncul berbagai dinasti hingga era Usmani (Turki) yang selesai pada tahun 1923. Penggunaan terminologi khalifah juga sudah selesai," kata Syauqillah, dikutip dari Antara, Selasa (28/06/2022).
Baca Juga: Ramai soal Ganja untuk Medis, MUI Segera Siapkan Fatwanya
"Usmani menggunakan kata khalifah untuk menyebut penguasa. Jadi, tidak perlu lagi diwacanakan sebagai sebuah sistem pemerintahan di Indonesia," katanya menambahkan.
Usmani sendiri, lanjutnya, sejatinya menggunakan sistem pemerintahan Daulah Usmaniyah dan bukan Khilafah Usmaniyah, sehingga ia menilai di sini kelemahan literasi dari para pengusung atau simpatisan ideologi khilafah.
"Sehingga, pasca-Usmani banyak sekali wilayah yang mendeklarasikan diri sebagai negara bangsa, baik dalam bentuk kerajaan dan sebagainya, termasuk Indonesia yang memilih sebagai negara Pancasila; dan kita sudah selesai Pancasila itu," tegasnya.
Menurut dia, keterlibatan para bapak pendiri bangsa, ulama, dan tokoh telah berlangsung membentuk Indonesia sebagai darul ahdi wal syahadah atau negeri penuh kedamaian serta darul mitsaq atau negeri kesepakatan. Sehingga, sistem pemerintahan yang ada di Indonesia sudah selesai serta telah bersepakat dalam konteks berbangsa dan bernegara.
"Bagi yang masih mengampanyekan khilafah, perlu sadari betul bahwa para ulama terdahulu telah melakukan ijtihad dan telah bersepakat atas rumusan dalam bernegara," kata Kepala Program Studi Kajian Terorisme Universitas Indonesia (UI) itu.
Baca Juga: MUI Siapkan Fatwa Ganja Untuk Medis
Dia menjelaskan Islam justru mengajarkan hal-hal yang mengatur tentang kehakiman, kementerian, wilayatul qadha, dan keuangan, dimana semua hal itu juga ada dalam sejarah Islam dan merupakan produk ijtihad.
Berita Terkait
-
Waspada! MUI Ingatkan Pemudik Soal Jamu Gratis Beralkohol Tinggi di Jalur Mudik
-
Buntut Guyon Janda Semakin di Depan, Raffi Ahmad Minta Maaf: Ini Refleks
-
Raffi Ahmad Diduga Bercanda Vulgar di Program Ramadan, MUI Buka Suara
-
Islam dan Pertambangan Berkelanjutan: Amanah dalam Mengelola Sumber Daya Alam
-
Bingung Hukum Suntik Saat Puasa? Simak Fatwa MUI dan Pendapat Ulama
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Laptop, Dompet, Jaket... Semua 'Pulang'! Kisah Manis Stasiun Gambir Saat Arus Balik Lebaran
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
-
Seharga Yamaha XMAX, Punya Desain Jet: Intip Kecanggihan Motor Listrik Masa Depan Ini
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
Terkini
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI
-
4 Wisata di Kawasan Cangar Ditutup Usai Longsor yang Hempaskan 2 Mobil
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi