SuaraMalang.id - Kemarin seorang wanita ditemukan tewas di sebuah villa di Prigen Pasuruan Jawa Timur ( Jatim ). Pembunuhnya ternyata suaminya sendiri.
Kasus pembunuhan itu terjadi di villa 09 wilayah Pesanggrahan Kecamatan Prigen, sudah menemukan titik terang. Suami korban mendatangi kantor polisi kemudian mengakui kesalahannya.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolsek Prigen AKP Decky Tjahyono Triyoga, Selasa (28/06/2023). Ia lantas menceritakan kronologis kasusnya.
Mulanya korban yang bernama Desi Rosania (23) bersama dengan suaminya yang bernama Hasanudin berangkat dari rumah menuju villa pada pukul 12.00 WIB. Setelah menuju villa, keduanya sempat bernyanyi dan melakukan hubungan intim.
Setelah melakukannya sekali, perempuan merasa tidak puas dan ingin melakukannya lagi. Namun Hasanudin tak ingin melakukan hubungan intim dan ingin membahas terkait perselingkuhan Desi.
“Desi saat dibilangi selalu membantah dan selalu mengelak saat membahas selingkuh. Dari situ mata saya gelap dan melakukan aksi pembunuhan secara spontan,” katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (28/06/2022).
Mulanya Hasan mencekik leher korban selama kurang lebih 15 menit, merasa tak puas dirinya beralih ke sarung guling. Pelaku mengikat leher korban dengan sarung guling dan muka korban dibungkam dengan bantal.
Saat itu korban berontak guna melepaskan ikatan kepada lehernya dan melepaskan bantal di mukanya. Setelah lemas, pelaku langsung menggotong korban ke kamar mandi dan memasukkan mukanya ke dalam bak mandi sampai tak bernapas.
“Setelah melakukan aksinya, pelaku keluar dari villa dan pulang ke rumah. Sesampainya di rumah, pelaku menyuruh keponakannya untuk mengantarkan ke Polres Pasuruan,” ujar Decky.
Menurut hasil visum sementara, korban mengalami luka di bagian leher dan memar di bagian pipi. Sedangkan bagian dalam terdapat pendarahan dibagian leher korban.
Dari kejahatan yang dilakukan, pelaku yang juga bekerja sebagai tukang kirim bunga sedap malam ini dikenai pasal 338 terkait tindak pidana pembunuhan. Dalam hal ini, tersangka akan mendekam di balik penjara kurang lebih 15 tahun.
Berita Terkait
-
Sorotan Berita Kemarin, Gerombolan Bermotor Berulah di Banyuwangi sampai Kasus Pembunuhan Perempuan di Villa Prigen
-
Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Villa Prigen Pasuruan, Diduga Dibunuh Suaminya Sendiri
-
Nyaru Jadi Jamaah Salat, Maling Embat Motor di Halaman Masjid Riyadlul Ulum Pasuruan
-
Viral Sopir Bus Nekat Lawan Arus dan Terobos Palang Pintu Kereta Api di Bangil
-
Scoopy vs Scoopy di Pandaan Pasuruan, Satu Orang Tewas Terpelanting
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Trio Brasil Arema FC Mengamuk, Benamkan PSM Makassar Tiga Gol Tanpa Balas
-
Misi Penebusan Dosa Singo Edan: Arema FC Harus Bayar Utang Kemenangan ke Suporter
-
Polresta Malang Kota Bongkar 32 Kasus Narkoba dalam Sebulan, Mahasiswa Ikut Terseret
-
31 Wisatawan yang Diamuk Massa di Pantai Wedi Awu Positif Narkoba, Kini Masuk Rehab
-
Petaka di Pantai Wedi Awu: Saat Video WhatsApp Memicu Amuk Massa Terhadap Wisatawan Surabaya