SuaraMalang.id - Kasus pencabulan santri yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren di Banyuwangi menuai respons dari berbagai kalangan, termasuk Pengurus Cabang NU setempat.
Belakangan PCNU bersama sejumlah pengurus ponpes di wilayah setempat menggelar musyawarah bersama, Senin (27/6/2022). Mereka menyikapi kasus pencabulan yang dilakukan pengurus Ponpes berinisial Fz.
Seperti dijelaskan Ketua PCNU Banyuwangi, KH Ali Makki Zaini. Ia meminta masyarakat lebih bijak dalam menyikapi kasus tersebut.
Kasus tersebut, kata Gus Makki, murni kesalahan yang dilakukan oleh personal Fz. Secara garis besar tidak ada kaitannya dengan institusi lembaga pondok pesantren yang dinaungi Fz.
"Agar dibedakan tindakan pribadi, perilaku pribadi dengan lembaga pondok pesantren," kata Gus Makki, seperti dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.com, Selasa (28/06/2022).
Pihaknya pun meminta aparat kepolisian juga berlaku objektif dalam menangani kasus tersebut. Dengan tidak terus menyeret nama institusi ponpes ke ranah yang lebih dalam.
Karena hal itu akan berpengaruh pada internal ponpes dan ponpes lain yang ada di 'Bumi Blambangan'.
"Sempat muncul statment di masyarakat yang menyatakan jangan mondok di Desa Padang, Singojuruh. Akhirnya kan berimbas pada pondoknya bahkan pondok lain yang berada satu desa juga ikut terkena imbasnya," ujar dia.
Pihaknya pun berkomitmen untuk membantu mengembalikan marwah dan citra ponpes khususnya ponpes yang diasuh terlapor. Bagaimana proses ponpes tetap bisa berjalan sebagaimana mestinya.
Baca Juga: Miris! Pria Lansia Tega Cabuli Bocah 9 Tahun Di Atas Motor, Kini Terancam Menua Di Penjara
"Di luar proses hukum, kami akan melakukan upaya bagaimana menenangkan masyarakat, santri, wali santri maupun alumni," tegasnya.
Mengenai kasus tersebut, pihaknya memasrahkan proses hukum kepada pihak yang berwajib.
"Ini adalah urusan pribadi dan menjadi tanggung jawab pribadi Fz. Semua proses hukum kami percayakan kepada kepolisian, kami juga percaya bahwa polisi bisa bekerja secara profesional," tandasnya.
Sebagai informasi, warga Banyuwangi dihebohkan dengan kabar dugaan pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan oleh pengasuh ponpes di Kecamatan Singojuruh.
Sedikitnya ada 5 santriwati dan 1 santri putra yang diduga menjadi korban tindakan asusila tersebut.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan telah mengumpulkan bukti-bukti. Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan.
Berita Terkait
-
Miris! Pria Lansia Tega Cabuli Bocah 9 Tahun Di Atas Motor, Kini Terancam Menua Di Penjara
-
Akses Banyuwangi-Bondowoso Lewat Erek-erek Ijen Lumpuh Total Gara-gara Longsor
-
3 Pemuda Banyuwangi Terkapar Bersimbah Darah Diamuk Gerombolan Bermotor, Hartanya Juga Dijarah
-
Sejumlah Peristiwa Jadi Sorotan Kemarin, Aksi Ronaldinho di Malang Sampai Kasus DBD Mengganas di Banyuwangi
-
Guru Ngaji di Mojokerto Dilaporkan ke Polisi Lakukan Pelecehan Seksual
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Prestasi BRI di Panggung Global: 3 Penghargaan dari Euromoney Awards for Excellence 2025
-
Layanan QLola by BRI Dukung Sektor E-Commerce hingga Fintech
-
Layanan BRI Taipei Permudah Transaksi Keuangan PMI, Dapat Sambutan Positif
-
Ini 8 Kontribusi Nyata BRI dalam Mendukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju
-
BRI Consumer Expo 2025 Hadir di Mall Paskal 23, Bandung hingga 17 Agustus 2025