SuaraMalang.id - Ribut-ribut polemik pernikahan beda agama yang diizinkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya beberapa waktu lalu mendapat respons dari Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu).
Sebelumnya, PN Surabaya mengesahkan pernikahan beda agama sepasang suami istri Islam dan Kristen di Surabaya lewat surat Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby. Akibat pengesahan ini sejumlah kalangan bereaksi.
MUI misalnya, mengharamkan pernikahan beda agama dan meminta PN Surabaya membatalkan kepitisannya. Sementara itu PWNU Jatim dan Muhammadiyah sama-sama berpendapat namun kontekstual dengan hukum negara.
Sementara itu, elemen masyarakat lain, misalnya dari JIAD justru mengkritik MUI yang mengharamkan pernikahan beda agama. Di sisi lain, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya akhirnya mencatatkan pernikahan keduanya setelah mendapat putusan dari PN.
Baca Juga: Minta MK Sahkan Pernikahan Beda Agama, Ade Armando Sebut Larangan Itu Cederai Konstitusi
Sementara itu di Tuban Jawa Timur, sejumlah santri menggugat keputusan pengadilan terkait pernikahan beda agama tersebut dengan pertimbangan hukum agama.
Sementara itu Ketua Pimpinan Pusat Pergunu Kiai Asep Saifuddin mengatakan kalau pernikah beda agama tidak sah secara agama Islam.
"Kalau yang laki-laki itu non muslim, hukumnya haram," tegas Kiai Asep kepada media ini saat ditemui di kediamannya Ponpes Amanatul Ummah, dikutip dari suaraindonesia.co.id jejaring media suara.com, Sabtu (25/6/2022).
Akan tetapi, kalau yang perempuan non muslim, hukumnya boleh. Dengan catatan, seorang suami harus mampu menjadi pemimpin yang baik.
"Ya syaratnya, harus mampu memimpin istri," ujarnya menambahkan.
Masih kata Kiai Asep, ada dua syarat bagi seorang suami yang menikahi Perempuran non muslim. Pertama, seorang suami harus memiliki ilmu agama yang kuat. Baginya, ilmu agama yang kuat agar dapat mengantarkan seseorang dapat mengatur keluarganya.
Berita Terkait
-
Juru Sita PN Surabaya Rini Akui Terima Uang Rp 49 Juta dari Pengacara Ronald Tannur
-
Ungkap Awal Hubungannya dengan Ronald Tannur, Juru Sita PN Surabaya Dapat 'Uang Jajan' Rp 5 Juta
-
Sepakat Bebaskan Ronald Tannur, Hakim PN Surabaya Pakai Istilah Satu Pintu
-
Bolehkah Non-Muslim Ikut Buka Bersama? Begini Penjelasan Ulama
-
Toleransi Tinggi, 3 Artis Nonmuslim Ini Ikhlas Bangun Masjid untuk Masyarakat Muslim
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
BRImo Versi Bilingual Hadir: Transaksi Makin Lancar, Pengguna Makin Puas
-
Dinilai Sangat Strategis, Pembangunan Tol Malang - Kepanjen Butuh Dana Rp 7,5 Triliun
-
Sekolah Rakyat akan Dibuka di Malang, Ini Kategori Siswanya
-
Pencurian di Malang, CCTV Bongkar Aksi 2 Maling
-
Skandal Rupadaksa Guncang UIN Malang, Rektorat Turun Tangan: Terancam Sanksi Berat