Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 23 Juni 2022 | 17:12 WIB
Pelaku pencabulan tuna netra di Pasuruan Jawa Timur [Foto: Beritajatim]

Pelaku dijerat Pasal 285 KUHP terkait kekerasan atau ancaman memaksa persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya. Pasal ini mengandung ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Load More