Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 15 Juni 2022 | 14:00 WIB
Ilustrasi penyekapan. (Shutterstock)

Kepada polisi, pelaku mengaku nekat menculik IR lantaran masalah pribadi dengan orangtua korban.

“Pelaku mempunya masalah pribadi dengan orang tua korban, sehingga inilah yang menjadi dasarnya dia melakukan penyekapan,” pungkasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan Pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Baca Juga: Sapi Mati Dibuang di Sungai Diduga di Pujon Malang, Warganet: Mencemari Lingkungan Virusnya

Load More