Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 09 Juni 2022 | 21:55 WIB
Terdakwa Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari usai menjalani sidang secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/2/2022). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa]

SuaraMalang.id - KPK telah menyita sejumlah delapan bidang tanah yang diduga aset milik Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin.

Seperti diketahui, keduanya merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dan gratifikasi.

"Tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan delapan bidang tanah sekaligus pemasangan plang sita pada beberapa lokasi yang diduga aset milik PTS (Puput Tantriana Sari, Red)," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri seperti diberitakan Timesindonesia.co.id jejaring Suara.com, Kamis (9/6/2022).

Berikut ini rincian aset tanah yang disita KPK.

Baca Juga: KPK Pasang Plang Sitaan Delapan Bidang Tanah Kasus Pencucian Uang Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari

  1. Sebidang tanah kavling yang berada di Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
  2. Satu unit rumah yang berada di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
  3. Sebidang tanah yang berada di Desa Sidomukti, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
  4. Sebidang tanah yang berada di Desa. Klampokan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.
  5. Sebidang tanah  yang berada di Desa Klampokan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.
  6. Sebidang tanah di Desa Kedungcaluk, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.
  7. Sebidang tanah yang berada di Desa Kedungcaluk, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.
  8. Sebidang tanah yang berada di Desa Kedungcaluk, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.

Ali Fikri mengatakan, pemasangan plang sita antara lain bertujuan untuk menjaga status aset tersebut agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

"Di samping itu dengan dilakukannya penyitaan diharapkan pada saat tahap Penuntutan hingga dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, aset-aset tersebut dapat dirampas untuk negara sehingga optimalisasi aset recovery dapat terwujud," terangnya.

Hal itu, lanjut Ali Fikri, sejalan dengan strategi penindakan KPK yang bertujuan tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada setiap pelakunya.

Namun juga mengoptimalkan pengembalian keuangan negara, akibat kerugian yang telah timbul dari perbuatan korupsi tersebut.

KPK mencatat, pada periode Januari – Mei 2022, telah mengumpulkan asset recovery sejumlah Rp179,390 miliar.

Baca Juga: KPK Menyita Lahan Diduga Hasil TPPU Eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Suami

Capaian tersebut meningkat signifikan jika dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama tahun lalu. Yakni sebesar Rp71,134 miliar, atau meningkat sebesar 157 persen.

Dengan begitu, asset recovery KPK RI menyokong penerimaan kas negara untuk pembiayaan pembangunan nasional.

Load More