Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 09 Juni 2022 | 12:57 WIB
Ilustrasi pencabulan terhadap anak tiri di Banyuwangi. [Suara.com/Rochmat]

Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 76E subs pasal 76 D Jo pasal 82 (1) dan(2) subs pasal 81 (1), (2) dan (3) UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Load More