SuaraMalang.id - Pimpinan Khilafatul Muslimin yang ditangkap Polda Metro Jaya bisa dipidana kerena berita bohong. Terdapat sejumlah kebohongan yang disampaikan pimpinan Khilafatul Muslimin dimana mengklaim Islam tidak ada toleransi.
Makna dari kata-kata tersebut Islam tidak memiliki sikap untuk menahan diri, tidak saling menghargai, tidak menghormati, tidak membiarkan pendapat pandangan kepercayaan antar sesama manusia yang bertentangan dengan diri sendiri.
"Kata-kata itu dapat dikategorikan sebagai berita bohong," kata Ahli filsafat bahasa, Profesor Wahyu Wibowo mengutip dari Antara, Selasa (7/6/2022).
Sementara, Ahli hukum Universitas Pancasila, Agus Surono, menyatakan, bahwa Abdul Qadir Hasan Baraja, yang mengaku sebagai khalifah atau amirul mu'minin saat ceramah di acara haflah PPUI Bekasi dan diunggah di media sosial dapat dikualifikasikan dalam pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ceramah itu berjudul, "Hanya Orang Biadab Yang Mau Tunduk dan Patuh kepada Aturan Selain Aturan Allah".
Selain itu, orang-yang melakukan konvoi rombongan membagikan selebaran khilafah dikategorikan dalam pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena para peserta konvoi telah menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.
"Kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," kata guru besar Ilmu Hukum itu.
Sementara itu, ahli literasi dan ideologi dari Universitas Islam Negeri Jakarta JM. Muslimin mengatakan dasar ideologi kelompok Khilafatul Muslimin adalah tafsir dan permahaman sempit atas Al-Qur’an dan Hadist.
"Sistem khilafah yang dimaksud dalam Al-Qur’an dan Hadist sebenarnya bukanlah dalam bentuk sistem pemerintahan atau negara, tetapi lebih mencerminkan kepemimpinan akhlaq serta moral yang paripurna," katanya.
Surono menjelaskan pemahaman konsep Khilafatul Muslimin yang dikampanyekan kelompok tersebut tergolong menyimpang, menyesatkan serta membahayakan hukum ketertiban publik, jauh dari kemaslahatan dan kebaikan.
"Kelompok itu hanya menerima pandangan yang sesuai dengan pandangan mereka, tidak menerima pandangan yang berbeda," ujar mantan Wakil Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta.
Kepala Bagian Bantuan Operasi Detasemen Khusus 88 Antiteror Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Aswin Siregar, mengatakan, penangkapan Baraja tidak menggunakan undang-undang tindak pidana terorisme.
“Bukan tindak pidana terorisme,” kata Siregar saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan, penangkapan Baraja oleh Polda Metro Jaya bersama jajaran Polda Lampung. Ditangkap pagi tadi, dan langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Menurut dia, dalam penangkapan itu, Detasemen Khusus 88 tidak terlibat secara langsung karena tidak terkait tindak pidana terorisme namun Detasemen Khusus 88 memantau kegiatan penegakan hukum itu. (Antara)
Berita Terkait
-
Ahli Hukum Universitas Pancasila: Pimpinan Khilafatul Muslimin Bisa Dipidana Karena Berita Bohong
-
Jadi Tersangka, Ini Kasus yang Menjerat Pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja
-
Cukup Alat Bukti Bertentangan dengan Ideologi Negara, Pemimpin Khilafatul Muslimin Ditetapkan Sebagai Tersangka
-
Soal Biaya Operasional Website hingga Buletin Besar, Polisi akan Dalami Sumber Dana Khilafatul Muslimin
-
Eva Dwiana Kaget Ada Penangkapan Khalifah: Kami Kira Khilafatul Muslimin Kelompok Pengajian Biasa
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Konsisten Dukung Pembiayaan Produktif, BRI Salurkan KUR Rp130,2 Triliun hingga September 2025
-
5 Link DANA Kaget Aktif, Langsung Sikat Saldo Gratis Sekarang
-
Marcos Santos Geram! Salahkan Wasit Usai Arema FC Dibungkam Borneo FC
-
Akhir Pekan Banjir Rejeki, 5 Link ShopeePay Gratis Ini Bisa Cairkan Rp2,5 Juta!
-
BRI Dorong Desa BRILiaN Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru Indonesia