Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Sabtu, 04 Juni 2022 | 22:04 WIB
Seorang prempuan melaporkan anggota Polres Bondowoso kasus penelantaran keluarga [Foto: Suarajatimpost]

Diberitakan sebelumnya, seorang anggota Polres Bondowoso dilaporkan ke Propam Polres Bondowoso karena diduga menelantarkan keluarganya.

Pelapor adalah istri mudanya, yakni NPW. Alasannya karena diduga menelantarkan keluarganya.

Kasus ini viral setelah muncul tanda bukti lapor nomor:TBL/7/V/Was.2.1/2022/SIPROPAM, Rabu 25 Mei 2022.

NPW, perempuan yang mengaku sebagai istri muda melaporkan polisi berpangkat Iptu dengan inisial WY.

Baca Juga: Polisi di Bondowoso Ini Dilaporkan Madunya ke Propam, Gara-garanya Merasa Tidak Disayang Lagi

Di laporan, WY menjabat sebagai Kanit Patroli pada Satlantas Polres Bondowoso.

NPW mengaku tidak terima karena ia dan anaknya ditelantarkan oleh terlapor.

"Selain itu, istri tuanya mengejek saya bahwa anak saya ini bukanlah anak dari Yustaf. Saya siap tes DNA untuk membuktikan bahwa putri saya adalah anaknya Yustaf," kata NPW kepada media, Jumat 3 Juni 2022.

Istri tua Yustaf, kata NPW, terus mengejeknya bahwa dirinya kini sudah tidak lagi disayang oleh pelapor.

"Oleh sebab itu, sekalian saya laporkan Iptu Willian Yustaf karena telah menikahi siri saya," geramnya.

Baca Juga: Sepotong Kisah Poligami dalam Novel 'Surga yang Tak Dirindukan'

Merujuk pada Pasal 4 Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, seorang polisi dilarang untuk memiliki istri atau suami lebih dari satu. Aturan ini juga berlaku bagi PNS Polri.

Load More