Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 02 Juni 2022 | 21:34 WIB
Ilustrasi penangkapan muncikari di Surabaya. [Dok.Antara]

SuaraMalang.id - Pria berinisial MJ (49) warga Jalan Kupang Gunung Timur Surabaya dicokok kasus prostitusi. Modusnya menawarkan wanita via media sosial Facebook.

Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar mengatakan, MJ ditangkap di warung depan hotel kawasan Jalan Taman Putro Agung, Sabtu (28/05/2022) sekitar pukul 15.00 WIB. Kala itu, si muncikari tersebut sedang menunggu wanita yang dijajakannya melayani pria hidung belang.

“Dia kita tangkap ketika sedang menunggu PSK yang dijajakannya itu sedang melayani pria hidung belang yang menyewa melaluinya,” ujarnya mengutip dari Beritajatim.com, Kamis (02/06/2022).

Berdasar hasil interogasi, lanjut dia, MJ menawarkan wanita melalui berbagai platform media sosial. Mulai Facebook, Twitter, dan Instagram.

Baca Juga: Penggerebekan Panti Pijat di Surabaya, Pengunjung Terciduk 'Indehoy' dengan Terapis

“Setelah ada calon pengguna, kemudian digiring secara privat ke pesan WhatsApp lalu terjadilah tawar menawar antara laki-laki sebagai pengguna seks dengan tersangka MJ. Setelah sepakat, ditentukan waktu, tempat dan transaksi berlangsung,” bebernya.

MJ mematok tarif sekali kencang mulai Rp 1,7 juta hingga Rp 2 juta berdurasi 2 jam. Namun pembagian uang tersebut tak berimbang.

“Dari tarif tersebut sang PSK hanya diberi upah Rp 500ribu dan sisanya menjadi keuntungan pelaku ini,” tandasnya.

MJ dijerat pasal pasal 2 ayat (1) UU. RI. No.21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana perdagangan Orang Jo. Pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Bos PSIS Semarang Siap Tebus Ernando Ari dari Persebaya Surabaya

Load More