SuaraMalang.id - Pria berinisial MJ (49) warga Jalan Kupang Gunung Timur Surabaya dicokok kasus prostitusi. Modusnya menawarkan wanita via media sosial Facebook.
Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar mengatakan, MJ ditangkap di warung depan hotel kawasan Jalan Taman Putro Agung, Sabtu (28/05/2022) sekitar pukul 15.00 WIB. Kala itu, si muncikari tersebut sedang menunggu wanita yang dijajakannya melayani pria hidung belang.
“Dia kita tangkap ketika sedang menunggu PSK yang dijajakannya itu sedang melayani pria hidung belang yang menyewa melaluinya,” ujarnya mengutip dari Beritajatim.com, Kamis (02/06/2022).
Berdasar hasil interogasi, lanjut dia, MJ menawarkan wanita melalui berbagai platform media sosial. Mulai Facebook, Twitter, dan Instagram.
“Setelah ada calon pengguna, kemudian digiring secara privat ke pesan WhatsApp lalu terjadilah tawar menawar antara laki-laki sebagai pengguna seks dengan tersangka MJ. Setelah sepakat, ditentukan waktu, tempat dan transaksi berlangsung,” bebernya.
MJ mematok tarif sekali kencang mulai Rp 1,7 juta hingga Rp 2 juta berdurasi 2 jam. Namun pembagian uang tersebut tak berimbang.
“Dari tarif tersebut sang PSK hanya diberi upah Rp 500ribu dan sisanya menjadi keuntungan pelaku ini,” tandasnya.
MJ dijerat pasal pasal 2 ayat (1) UU. RI. No.21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana perdagangan Orang Jo. Pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Penggerebekan Panti Pijat di Surabaya, Pengunjung Terciduk 'Indehoy' dengan Terapis
Berita Terkait
-
Sewakan Kamar Indekos untuk Prostitusi, Polisi Amankan Remaja 18 Tahun
-
Bandara Juanda Pasang Alat Pendeteksi di Asrama Haji Surabaya
-
Polisi Ungkap Remaja Sewakan Indekos Buat Praktik Prostitusi
-
Lakoni Latihan Perdana Bersama Persebaya, Sho Yamamoto Bicara Cuaca Panas Surabaya
-
Eri Cahyadi Perintahkan Para Pejabatnya Pasang Nomor Telepon di Balai RW
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Holding UMi 5 Tahun, dari Akses Menuju Kesejahteraan
-
Audiensi Berujung Ricuh: Anggota DPRD Malang Masuk RS Usai Diseruduk Warga
-
Mudahkan Transaksi dan Remitansi PMI, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
Insiden Kampus UB Malang: Mahasiswa FK Jatuh dari Lantai Enam, Polisi Telusuri Motif
-
Tak Gentar Jalan Berlumpur, Kepala Unit BRI Jemput Pelaku UMKM di Pelosok Rantau Prapat