Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 31 Mei 2022 | 22:58 WIB
Ilustrasi Vaksin wabah PMK. (Pixabay)

SuaraMalang.id - Pemerintah Indonesia mengimpor sebanyak 3 juta dosis vaksin untuk mengatasi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Vaksin dijadwalkan tiba pada pekan kedua Juni 2022.

Direktur Kesehatan Hewan (Dirkeswan) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKB), Nuryani Zainuddin mengatakan, karena Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) belum siap memproduksi vaksin PMK dalam waktu cepat, maka pihaknya memutuskan untuk impor.

"Tetapi bulan Agustus dalam Minggu keempat rencananya Pusvetma akan mulai produksi vaksin PMK massal," ujar Nuryani mengutip dari Timesindonesia.co.id, Selasa (31/5/2022).

Impor vaksin tersebut juga sudah berdasar rekomendasi Komisi Obat Hewan. Pelaksanaan vaksin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan.

Baca Juga: Kasus Rabies Merebak di Banyak Daerah, Bali Minta 78 Ribu Vaksin ke Pusat

"Terkait penanganan wabah boleh dilakukan vaksinasi untuk memberikan kekebalan dan vaksinasi bisa diberikan di daerah wabah yang lebih prioritas, lalu di daerah tertular, risiko tinggi dan lainnya," ungkapnya.

Pihaknya sementara ini juga masih menghitung target populasi hewan ternak yang akan di vaksinasi. Akan tetapi, disampaikan berdasarkan data dari Organisasi Kesehatan Hewan Dunia, minimal sebanyak 80 persen dari target populasi hewan ternak yang ada.

Hewan ternak jenis sapi jadi prioritas utama penyuntikan vaksin. Hal ini dikarenakan sapi memiliki indikator PMK dengan gejala klinis yang nampak.

"Sehingga orang baru tahu ketika PMK menyerang sapi ada tanda gejala klinis yang menjadi permasalahan jika sapi sembuh masih bisa membawa virus atau menjadi Cartier, ternak yang sembuh belum tentu sembuh keseluruhan," jelasnya.

Sementara itu, tiga juta dosis vaksin PMK nantinya hanya bisa diperuntukan bagi 1 ekor sapi dengan estimasi peningkatan imunitas selama 12 bulan.

Baca Juga: KUD di Probolinggo Ini Sampai Harus Lockdown Gegara Ratusan Ternaknya Suspek PMK

Rencananya, vaksin tersebut dilakukan seperti Covid-19, yakni penyuntikan dosis pertama, kedua dan ketiga atau biasa dikenal booster.

"Dalam rangka emergency vaksin untuk kekebalan penuh diperlukan dua kali vaksin dasar dan satu booster. Vaksin booster dilakukan setelah vaksin kedua setiap enam bulan sekali," tuturnya.

Selanjutnya, dalam mekanisme pelaksanaan vaksinasi hewan ternak yang telah tervaksin selama 28 hari tidak boleh keluar masuk kandang.

"Selain itu harus diberi penanda, karena vaksinasi PMK ini seperti vaksin Covid-19 ada dosis pertama hingga ketiga. Jadi ternak yang tervaksin harus diberi tanda," pungkasnya.

Load More