Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 17 Mei 2022 | 22:03 WIB
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha saat rilis kasus pembunuhan, Selasa (17/5/2022). [Anis/Satukanal]

“Pelaku kemudian mengambil uang Rp 1 juta yang sempat digunakan untuk membayar jasa korban, selain itu ada HP juga,” urainya.

Kini tersangka telah harus mendekat dipenjara untuk menjalani proses hukum yang berlaku. “Pasal yang dilanggar yakni pasal 340 KUHP dan 365 KUHP dengan hukuman penjara selama lamanya 20 tahun,” pungkasnya.

Load More