SuaraMalang.id - Motif pembunuhan wanita berinisial IY di hotel kawasan Pare, Kabupaten Kediri terungkap. Muhammad Wahyudin (21) menghabisi nyawa teman kencannya itu karena ingin mengambil kembali uang Rp 1 juta.
Uang tersebut merupakan nominal tarif IY usai melayani Wahyudin sebanyak dua kali kencan di salah satu hotel, pada Minggu (15/5/2022).
Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha Putra mengungkapkan sebelum kejadian tersebut, korban dan pelaku telah menjalin kesepakatan untuk berhubungan badan. Namun sejumlah tarif kesepakatan dinilai terlalu tinggi, hingga tersangka nekat melakukan pembunuhan.
“Dengan dasar tujuan pelaku (pembunuhan) motifnya adalah ekonomi, karena disitu dinilai ada tarif cukup besar. Maka itu tersangka berusaha menguasai kembali biaya yang sudah ditentukan,” ungkap AKP Rizkika mengutip Satukanal.com, Selasa (17/5/2022).
Dari sejumlah keterangan, AKP Rizkika menyebutkan sejumlah tarif kesepakatan berkisar Rp500 ribu, hingga Rp1 juta. Tarif tersebut dilakukan dalam setiap kali kesepakatan berhubungan badan tersangka dan korban.
Diketahui tersangka MWM melakukan kesepakatan hubungan dua kali, sebelum melakukan tindak pembunuhan kepada korban IY.
“Keduanya berkenalan di FB. Keduanya lalu sepakat untuk bertemu dan berhubungan badan,” jelasnya.
Setelah selesai melakukan hubungan badan, saat ada kesempatan, tersangka langsung menghabisi korban dengan sebilah pisau, berdalih penawaran pijat.
“MWM ini menawarkan pijat kepada IY usai hubungan badan, saat posisi tengkurap, ia langsung menghabisinya,” paparnya.
Baca Juga: Pembunuhan Cewek "Nona Bocil" di Hotel Kediri Akhirnya Tertangkap, Foto Pelaku Viral di Media Sosial
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bacok dan tusuk pada bagian leher hingga meninggal di kamar.
“Pelaku kemudian mengambil uang Rp 1 juta yang sempat digunakan untuk membayar jasa korban, selain itu ada HP juga,” urainya.
Kini tersangka telah harus mendekat dipenjara untuk menjalani proses hukum yang berlaku. “Pasal yang dilanggar yakni pasal 340 KUHP dan 365 KUHP dengan hukuman penjara selama lamanya 20 tahun,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Jadwal Imsak Kota Malang Kamis 26 Februari 2026, Kapan Batas Akhir Sahur?
-
CEK FAKTA: Kemenag Maksimalkan Zakat untuk Program MBG, Benarkah?
-
Jadwal Buka Puasa Kota Malang Hari Ini, Rabu 25 Februari 2026
-
Jadwal Imsakiyah Malang Rabu 25 Februari, Lengkap dengan Penjelasan Makan Setelah Imsak
-
CEK FAKTA: Anggaran MBG Ditransfer ke Rekening Orang Tua Rp 300 Ribu Per Bulan, Benarkah?