SuaraMalang.id - Motif pembunuhan wanita berinisial IY di hotel kawasan Pare, Kabupaten Kediri terungkap. Muhammad Wahyudin (21) menghabisi nyawa teman kencannya itu karena ingin mengambil kembali uang Rp 1 juta.
Uang tersebut merupakan nominal tarif IY usai melayani Wahyudin sebanyak dua kali kencan di salah satu hotel, pada Minggu (15/5/2022).
Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha Putra mengungkapkan sebelum kejadian tersebut, korban dan pelaku telah menjalin kesepakatan untuk berhubungan badan. Namun sejumlah tarif kesepakatan dinilai terlalu tinggi, hingga tersangka nekat melakukan pembunuhan.
“Dengan dasar tujuan pelaku (pembunuhan) motifnya adalah ekonomi, karena disitu dinilai ada tarif cukup besar. Maka itu tersangka berusaha menguasai kembali biaya yang sudah ditentukan,” ungkap AKP Rizkika mengutip Satukanal.com, Selasa (17/5/2022).
Dari sejumlah keterangan, AKP Rizkika menyebutkan sejumlah tarif kesepakatan berkisar Rp500 ribu, hingga Rp1 juta. Tarif tersebut dilakukan dalam setiap kali kesepakatan berhubungan badan tersangka dan korban.
Diketahui tersangka MWM melakukan kesepakatan hubungan dua kali, sebelum melakukan tindak pembunuhan kepada korban IY.
“Keduanya berkenalan di FB. Keduanya lalu sepakat untuk bertemu dan berhubungan badan,” jelasnya.
Setelah selesai melakukan hubungan badan, saat ada kesempatan, tersangka langsung menghabisi korban dengan sebilah pisau, berdalih penawaran pijat.
“MWM ini menawarkan pijat kepada IY usai hubungan badan, saat posisi tengkurap, ia langsung menghabisinya,” paparnya.
Baca Juga: Pembunuhan Cewek "Nona Bocil" di Hotel Kediri Akhirnya Tertangkap, Foto Pelaku Viral di Media Sosial
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bacok dan tusuk pada bagian leher hingga meninggal di kamar.
“Pelaku kemudian mengambil uang Rp 1 juta yang sempat digunakan untuk membayar jasa korban, selain itu ada HP juga,” urainya.
Kini tersangka telah harus mendekat dipenjara untuk menjalani proses hukum yang berlaku. “Pasal yang dilanggar yakni pasal 340 KUHP dan 365 KUHP dengan hukuman penjara selama lamanya 20 tahun,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
Terkini
-
Arema FC vs Persik Kediri Jadi Laga Penentuan, Marcos Santos: Harus Menang!
-
Kasus Super Flu Kota Malang Diklaim Terkendali, Seluruh Pasien Sembuh!
-
Wakil Wali Kota Batu Bongkar Teknik Rahasia Komunikasi Politik Dasco
-
Malang Target 3,4 Juta Kunjungan Wisata Selama 2026, Ini Alasannya
-
Konflik Dualisme Yayasan SMK Turen Malang Memuncak, Ribuan Siswa Terpaksa Tak Sekolah