SuaraMalang.id - Motif pembunuhan wanita berinisial IY di hotel kawasan Pare, Kabupaten Kediri terungkap. Muhammad Wahyudin (21) menghabisi nyawa teman kencannya itu karena ingin mengambil kembali uang Rp 1 juta.
Uang tersebut merupakan nominal tarif IY usai melayani Wahyudin sebanyak dua kali kencan di salah satu hotel, pada Minggu (15/5/2022).
Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha Putra mengungkapkan sebelum kejadian tersebut, korban dan pelaku telah menjalin kesepakatan untuk berhubungan badan. Namun sejumlah tarif kesepakatan dinilai terlalu tinggi, hingga tersangka nekat melakukan pembunuhan.
“Dengan dasar tujuan pelaku (pembunuhan) motifnya adalah ekonomi, karena disitu dinilai ada tarif cukup besar. Maka itu tersangka berusaha menguasai kembali biaya yang sudah ditentukan,” ungkap AKP Rizkika mengutip Satukanal.com, Selasa (17/5/2022).
Baca Juga: Pembunuhan Cewek "Nona Bocil" di Hotel Kediri Akhirnya Tertangkap, Foto Pelaku Viral di Media Sosial
Dari sejumlah keterangan, AKP Rizkika menyebutkan sejumlah tarif kesepakatan berkisar Rp500 ribu, hingga Rp1 juta. Tarif tersebut dilakukan dalam setiap kali kesepakatan berhubungan badan tersangka dan korban.
Diketahui tersangka MWM melakukan kesepakatan hubungan dua kali, sebelum melakukan tindak pembunuhan kepada korban IY.
“Keduanya berkenalan di FB. Keduanya lalu sepakat untuk bertemu dan berhubungan badan,” jelasnya.
Setelah selesai melakukan hubungan badan, saat ada kesempatan, tersangka langsung menghabisi korban dengan sebilah pisau, berdalih penawaran pijat.
“MWM ini menawarkan pijat kepada IY usai hubungan badan, saat posisi tengkurap, ia langsung menghabisinya,” paparnya.
Baca Juga: Begini Kronologis Perempuan Tamu Hotel Kediri Ditemukan Tewas Lehernya Tersayat
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bacok dan tusuk pada bagian leher hingga meninggal di kamar.
“Pelaku kemudian mengambil uang Rp 1 juta yang sempat digunakan untuk membayar jasa korban, selain itu ada HP juga,” urainya.
Kini tersangka telah harus mendekat dipenjara untuk menjalani proses hukum yang berlaku. “Pasal yang dilanggar yakni pasal 340 KUHP dan 365 KUHP dengan hukuman penjara selama lamanya 20 tahun,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Bebaskan Anak dengan Suap Miliaran, Ibu Ronald Tannur Kini Tersangka, Publik Bertanya Kerjanya Apa?
-
Maarten Paes Tiba Duluan, Respon Kocak Netizen: Mampir Kediri Dulu, Makan Tahu Takwa
-
Update Kasus Penembakan Massal Orlando, Remaja 17 Tahun Didakwa Pembunuhan Berencana
-
Tampil Menawan, 2 Anak Emas Luis Milla Ini Punya Kans Diboyong Shin Tae-yong?
-
Tanpa Proses Naturalisasi! Gol Indah Pemain Berdarah Manado Ini Jawab Kebutuhan Striker Timnas Indonesia
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
-
Pegawai Komdigi Manfaatkan Alat AIS Rp250 M untuk Lindungi Judol, Roy Suryo Duga Ada Menteri Ikut 'Bermain'
Terkini
-
Arema FC Genjot Fisik Jelang Lawan Madura United
-
Singo Edan Incar 3 Poin di Kandang Madura United, Usai Jeda FIFA Matchday
-
Hilang Sepulang Ngaji, Remaja Putri Ditemukan Tewas di Sawah Dekat Rumah
-
300 Personel Kawal Debat Pilkada Malang, Senjata Api Dilarang! Ada Apa?
-
Geger! Bayi Dibuang di Teras Rumah Warga Malang, Begini Kondisinya