Hafiz melepas strobo dari mobilnya di Mapolresta Malang Kota, Selasa (17/5/2022) [Suara.com/Bob Bimantara Leander]
"Dan denda tilangnya Rp 250 ribu nanti," ujarnya.
Dia pun menjelaskan penilangan itu hanya karena Hafiz menyalakan lampu strobo pada mobil pribadinya di jalanan.
"Iya gak boleh, hanya beberapa kendaraan saja yang boleh dan sudah diatur di undang-undang. Kalau beli ya boleh masang ya boleh. Yang gak boleh dinyalakan dijalanan," tuturnya.
Mobil Brio putih bernomor plat B 2509 FIZ itu pun nampak dibongkar bagian bumpernya. Terlihat polisi melepas lampu strobo dari bumper mobil itu.
"Iya dia pasang di bumpernya dan kami lepas," tutupnya.
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Merek Jepang di Bawah Rp100 Juta: Mesin Prima, Nyaman buat Keluarga
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
Terkini
-
UMM Diserbu 2000 Mahasiswa Asing dari 62 Negara dari Program Sarjana Hingga Doktoral
-
Setop Ketergantungan Beras, DPRD Jatim Gaungkan Tanaman Alternatif demi Kedaulatan Pangan
-
Masih Aktif, Saldo DANA Kaget Untuk Hari Ini Bantu Kamu Supaya Ngirit
-
Jangan Sampai Kelewatan! DANA Kaget Rp475 Ribu Menantimu di 3 Link Ini
-
Warga Dau Malang Dihebohkan dengan Kasus Dugaan Penculikan Anak