Hafiz melepas strobo dari mobilnya di Mapolresta Malang Kota, Selasa (17/5/2022) [Suara.com/Bob Bimantara Leander]
"Dan denda tilangnya Rp 250 ribu nanti," ujarnya.
Dia pun menjelaskan penilangan itu hanya karena Hafiz menyalakan lampu strobo pada mobil pribadinya di jalanan.
"Iya gak boleh, hanya beberapa kendaraan saja yang boleh dan sudah diatur di undang-undang. Kalau beli ya boleh masang ya boleh. Yang gak boleh dinyalakan dijalanan," tuturnya.
Mobil Brio putih bernomor plat B 2509 FIZ itu pun nampak dibongkar bagian bumpernya. Terlihat polisi melepas lampu strobo dari bumper mobil itu.
"Iya dia pasang di bumpernya dan kami lepas," tutupnya.
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Viral Kisah Guru Mengajar Satu Murid di SD Malang, Netizen Terenyuh: Sama-sama Hebat!
-
Libur Natal 2025, Penumpang Bandara Abdulrachman Saleh Malang Diprediksi Melonjak hingga 20 Persen
-
2 Ibu-ibu di Malang Tertimpa Pohon Beringin Tumbang Saat Cuci Baju, Seorang Tewas
-
Banjir Malang Dipicu Endapan Sampah hingga Bozem Meluap, Ini Penjelasan Wali Kota
-
Bea Cukai Malang Musnahkan 3,2 Juta Rokok Ilegal, Kerugian Capai Rp 2,39 Miliar