Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 17 Mei 2022 | 20:41 WIB
Hafiz melepas strobo dari mobilnya di Mapolresta Malang Kota, Selasa (17/5/2022) [Suara.com/Bob Bimantara Leander]

"Ya saya minta maaf. Saya sadar (kalau dilarang). Mohon maaf ke seluruh pengguna jalan waktu itu," tutupnya.

Sementara itu, Kanit Reg Ident Satlantas Polresta Malang Kota, AKP Rahandy Gusti Pradana menjelaskan, Hafiz diamankan siang tadi.

"Kami amankan di daerah Toko Buku Wilis saat makan siang," ujarnya.

Saat dilakukan pengamanan, Hafiz kooperatif. Hafiz mengaku salah dan dilakukan penilangan.

Baca Juga: Viral Pemuda Lepas Kaos Demi Kucing yang Mati Tertabrak di Malang, Warganet: Semoga Kebaikannya Menular

Pengemudi ugal-ugalan yang viral itu dijerat Pasal 287 ayat 4 Jo 59 ayat 3 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009.

"Dan denda tilangnya Rp 250 ribu nanti," ujarnya.

Dia pun menjelaskan penilangan itu hanya karena Hafiz menyalakan lampu strobo pada mobil pribadinya di jalanan.

"Iya gak boleh, hanya beberapa kendaraan saja yang boleh dan sudah diatur di undang-undang. Kalau beli ya boleh masang ya boleh. Yang gak boleh dinyalakan dijalanan," tuturnya.

Mobil Brio putih bernomor plat B 2509 FIZ itu pun nampak dibongkar bagian bumpernya. Terlihat polisi melepas lampu strobo dari bumper mobil itu.

Baca Juga: Bikin Geleng Kepala, Maling Besi Penutup Selokan di Karangploso Malang Ini Pakai Mobil Berplat M

"Iya dia pasang di bumpernya dan kami lepas," tutupnya.

Load More