SuaraMalang.id - Ketua DPD Perindo Kota Malang, Laily Fitriyah Liza Min Nelly melaporkan tiga orang terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Ini buntut tuduhan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Kuasa hukum Nelly, Yassiro Ardhana Rahman mengatakan, pihaknya melaporkan tiga orang terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, dan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE.
Ketiganya menyebarkan foto-foto Nelly melalui WhatsApp dengan narasi Ketua DPD Perindo Kota Malang tersebut sebagai anggota HTI.
"Postingan itu di-share di 3 grup (WAG), Malangkucecwara, GMB Peduli Malang dan MCC Inspirasi Malang di mana foto Bu Nelly itu di-share dan ditulis anggota HTI agen Malang," ujar Yassiro mengutip dari Timesindonesia.co.id, Senin (9/5/2022).
Dari situ, lanjut Yassiro, kliennya merasa dirugikan oleh ketiga terduga pelaku berinisial AA, SSA dan DDW yang telah menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik kliennya.
"Beliau ini tidak pernah tergabung, terdaftar atau aktif dalam HTI," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, organisasi HTI sendiri merupakan organisasi terlarang yang telah dibubarkan sejak Juli 2017 silam yang dinilai mengancam atau membahayakan keutuhan NKRI. "Ketika klien saya dicap HTI, sama saja menganggap Bu Nelly ini orang yang anti NKRI, padahal itu gak benar," katanya.
Kini, berbagai bukti pun telah diserahkan ke pihak Satreskrim Polresta Malang Kota untuk ditindaklanjuti. Bukti berupa tangkapan layar atau screenshoot dari chat terduga pelaku pun telah diserahkan secara utuh ke pihak polisi.
Sementara itu, Ketua DPD Perindo Kota Malang, Laily Fitriyah Liza Min Nelly menyebutkan bahwa dirinya juga sempat merespon oknum terduga pelaku tersebut di WAG ataupun melakukan komunikasi di media sosial secara pribadi. "Di grup saya koreksi ada juga yang saya japri bahwa itu gak benar," imbuhnya.
Baca Juga: Pria Malang Tewas usai Bercinta dengan Selingkuhannya
Dari itu, lanjut Nelly, beberapa oknum terduga pelaku sempat mengakui kesalahan dan juga menghapus sejumlah bukti chat di WAG yang telah tersebar luas.
"Tapi gak sesederhana itu ya. Yang dihapus itu sudah kita screenshoot juga. Tapi kalau diancam saya enggak, cuma ini sangat merugikan saya, karena organisasi yang dituduhkan ke saya kan organisasi terlarang," tuturnya.
Kejadian yang sudah dimulai sejak 1 Mei 2022 tersebut, baru dilaporkan Nelly seminggu kemudian. Hal ini karena Nelly menghormati moment perayaan lebaran, sehingga setelah moment lebaran selesai, laporan pun dilakukan olehnya.
"Harapan saya kasus ini kan gak bisa dianggap sederhana ya supaya nanti menjadi pembelajaran bagi siapapun untuk berhati-hati dalam bermedsos," pungkasnya selaku Ketua DPD Perindo Kota Malang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
5 Fakta Menarik Cheveyo Balentien: Pemain Jawa-Kalimantan yang Cetak Gol untuk AC Milan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
Terkini
-
Gunung Semeru Erupsi Lagi, Letusan 700 Meter Warnai Pagi Malang dan Lumajang
-
CEK FAKTA: Dito Ariotedjo Sebut Jokowi Terima Rp 2 Triliun dari Gus Yaqut, Benarkah?
-
BRI Ungkap Prospek Fintech Indonesia di Hadapan Investor Global
-
Peran Strategis UMKM Disorot Dirut BRI dalam Forum Keuangan Global WEF Davos
-
CEK FAKTA: China Resmi Tutup Pintu Wisatawan Israel, Benarkah?