SuaraMalang.id - Ketua DPD Perindo Kota Malang, Laily Fitriyah Liza Min Nelly melaporkan tiga orang terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Ini buntut tuduhan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Kuasa hukum Nelly, Yassiro Ardhana Rahman mengatakan, pihaknya melaporkan tiga orang terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, dan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE.
Ketiganya menyebarkan foto-foto Nelly melalui WhatsApp dengan narasi Ketua DPD Perindo Kota Malang tersebut sebagai anggota HTI.
"Postingan itu di-share di 3 grup (WAG), Malangkucecwara, GMB Peduli Malang dan MCC Inspirasi Malang di mana foto Bu Nelly itu di-share dan ditulis anggota HTI agen Malang," ujar Yassiro mengutip dari Timesindonesia.co.id, Senin (9/5/2022).
Dari situ, lanjut Yassiro, kliennya merasa dirugikan oleh ketiga terduga pelaku berinisial AA, SSA dan DDW yang telah menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik kliennya.
"Beliau ini tidak pernah tergabung, terdaftar atau aktif dalam HTI," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, organisasi HTI sendiri merupakan organisasi terlarang yang telah dibubarkan sejak Juli 2017 silam yang dinilai mengancam atau membahayakan keutuhan NKRI. "Ketika klien saya dicap HTI, sama saja menganggap Bu Nelly ini orang yang anti NKRI, padahal itu gak benar," katanya.
Kini, berbagai bukti pun telah diserahkan ke pihak Satreskrim Polresta Malang Kota untuk ditindaklanjuti. Bukti berupa tangkapan layar atau screenshoot dari chat terduga pelaku pun telah diserahkan secara utuh ke pihak polisi.
Sementara itu, Ketua DPD Perindo Kota Malang, Laily Fitriyah Liza Min Nelly menyebutkan bahwa dirinya juga sempat merespon oknum terduga pelaku tersebut di WAG ataupun melakukan komunikasi di media sosial secara pribadi. "Di grup saya koreksi ada juga yang saya japri bahwa itu gak benar," imbuhnya.
Baca Juga: Pria Malang Tewas usai Bercinta dengan Selingkuhannya
Dari itu, lanjut Nelly, beberapa oknum terduga pelaku sempat mengakui kesalahan dan juga menghapus sejumlah bukti chat di WAG yang telah tersebar luas.
"Tapi gak sesederhana itu ya. Yang dihapus itu sudah kita screenshoot juga. Tapi kalau diancam saya enggak, cuma ini sangat merugikan saya, karena organisasi yang dituduhkan ke saya kan organisasi terlarang," tuturnya.
Kejadian yang sudah dimulai sejak 1 Mei 2022 tersebut, baru dilaporkan Nelly seminggu kemudian. Hal ini karena Nelly menghormati moment perayaan lebaran, sehingga setelah moment lebaran selesai, laporan pun dilakukan olehnya.
"Harapan saya kasus ini kan gak bisa dianggap sederhana ya supaya nanti menjadi pembelajaran bagi siapapun untuk berhati-hati dalam bermedsos," pungkasnya selaku Ketua DPD Perindo Kota Malang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
Terkini
-
BRI Dukung Asta Cita Lewat Pembangunan BLK Konveksi di Nusakambangan
-
BRI Bangun UMKM Tangguh Lewat BRILiaN, Pengusaha Muda Kombucha Jadi Inspirasi
-
Nikmati, Cashback Maksimal dari BRI untuk Investor Sukuk Ritel SR023T3 dan SR023T5
-
Modal Gercep! Saldo Rp199 Ribu Langsung Cair, Sikat 3 Link DANA Kaget Ini
-
BRI Hadirkan QRIS Kartu Kredit di Super Apps BRImo untuk Transaksi Besar