SuaraMalang.id - Ketua DPD Perindo Kota Malang, Laily Fitriyah Liza Min Nelly melaporkan tiga orang terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Ini buntut tuduhan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Kuasa hukum Nelly, Yassiro Ardhana Rahman mengatakan, pihaknya melaporkan tiga orang terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, dan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE.
Ketiganya menyebarkan foto-foto Nelly melalui WhatsApp dengan narasi Ketua DPD Perindo Kota Malang tersebut sebagai anggota HTI.
"Postingan itu di-share di 3 grup (WAG), Malangkucecwara, GMB Peduli Malang dan MCC Inspirasi Malang di mana foto Bu Nelly itu di-share dan ditulis anggota HTI agen Malang," ujar Yassiro mengutip dari Timesindonesia.co.id, Senin (9/5/2022).
Dari situ, lanjut Yassiro, kliennya merasa dirugikan oleh ketiga terduga pelaku berinisial AA, SSA dan DDW yang telah menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik kliennya.
"Beliau ini tidak pernah tergabung, terdaftar atau aktif dalam HTI," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, organisasi HTI sendiri merupakan organisasi terlarang yang telah dibubarkan sejak Juli 2017 silam yang dinilai mengancam atau membahayakan keutuhan NKRI. "Ketika klien saya dicap HTI, sama saja menganggap Bu Nelly ini orang yang anti NKRI, padahal itu gak benar," katanya.
Kini, berbagai bukti pun telah diserahkan ke pihak Satreskrim Polresta Malang Kota untuk ditindaklanjuti. Bukti berupa tangkapan layar atau screenshoot dari chat terduga pelaku pun telah diserahkan secara utuh ke pihak polisi.
Sementara itu, Ketua DPD Perindo Kota Malang, Laily Fitriyah Liza Min Nelly menyebutkan bahwa dirinya juga sempat merespon oknum terduga pelaku tersebut di WAG ataupun melakukan komunikasi di media sosial secara pribadi. "Di grup saya koreksi ada juga yang saya japri bahwa itu gak benar," imbuhnya.
Baca Juga: Pria Malang Tewas usai Bercinta dengan Selingkuhannya
Dari itu, lanjut Nelly, beberapa oknum terduga pelaku sempat mengakui kesalahan dan juga menghapus sejumlah bukti chat di WAG yang telah tersebar luas.
"Tapi gak sesederhana itu ya. Yang dihapus itu sudah kita screenshoot juga. Tapi kalau diancam saya enggak, cuma ini sangat merugikan saya, karena organisasi yang dituduhkan ke saya kan organisasi terlarang," tuturnya.
Kejadian yang sudah dimulai sejak 1 Mei 2022 tersebut, baru dilaporkan Nelly seminggu kemudian. Hal ini karena Nelly menghormati moment perayaan lebaran, sehingga setelah moment lebaran selesai, laporan pun dilakukan olehnya.
"Harapan saya kasus ini kan gak bisa dianggap sederhana ya supaya nanti menjadi pembelajaran bagi siapapun untuk berhati-hati dalam bermedsos," pungkasnya selaku Ketua DPD Perindo Kota Malang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Kronologi Kecelakaan Maut Toyota Hiace vs Truk di Tol Malang-Pandaan, 2 Orang Tewas dan 10 Luka!
-
Viral Kisah Guru Mengajar Satu Murid di SD Malang, Netizen Terenyuh: Sama-sama Hebat!
-
Libur Natal 2025, Penumpang Bandara Abdulrachman Saleh Malang Diprediksi Melonjak hingga 20 Persen
-
2 Ibu-ibu di Malang Tertimpa Pohon Beringin Tumbang Saat Cuci Baju, Seorang Tewas
-
Banjir Malang Dipicu Endapan Sampah hingga Bozem Meluap, Ini Penjelasan Wali Kota