ilustrasi pembunuhan, kasus penusukan di Jember. [Envato Elements]
"Masih didalami lebih lanjut. Tersangka dan korban tidak saling mengenal, tapi korban sering terlihat bersama pacarnya. Tersangka sering mengingatkan kepada pacarnya untuk tidak berhubungan dengan korban," bebernya.
Terkait kejadian tersebut, Hary menambahkan, tersangka terancam dengan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 355 Ayat 1, 2 KUHP.
"Yakni tindak penganiayaan berat,(anirat) yang akibatkan kematian. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun."
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Kasus Bullying di Sukun Gegerkan Publik, Pemkot Malang Turun Tangan!
-
BRI Hadirkan Layanan di 80% Desa Lewat AgenBRILink, Dukung Ekonomi Kerakyatan Sampai Wilayah 3T
-
Polresta Malang Kota Selidiki Kasus Perundungan Anak di Jalur Pemakaman, Video Viral di Medsos
-
Tingkat Kepercayaan Masyarakat pada BRI Meningkat, BRImo Digunakan 44,4 Juta User
-
Hari Kesehatan Nasional, BRI Peduli Donasikan Ambulans ke Daerah Terpencil: 637 Unit dalam 3 Tahun