Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 10 Mei 2022 | 09:52 WIB
ilustrasi pembunuhan, kasus penusukan di Jember. [Envato Elements]

"Masih didalami lebih lanjut. Tersangka dan korban tidak saling mengenal, tapi korban sering terlihat bersama pacarnya. Tersangka sering mengingatkan kepada pacarnya untuk tidak berhubungan dengan korban," bebernya.

Terkait kejadian tersebut, Hary menambahkan, tersangka terancam dengan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 355 Ayat 1, 2 KUHP.

"Yakni tindak penganiayaan berat,(anirat) yang akibatkan kematian. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun."

Baca Juga: Pemuda Jember Curi Kotak Amal Masjid Dihajar Massa, Hasil Curian Tak Sebanding Cuma Uang Rp 12 Ribu

Load More