SuaraMalang.id - Niat jahat MAL (20 tahun) untuk mendapatkan uang dengan jalan pintas berujung apes. Pemuda asal Dusun Sungai Tengah Desa Manggisan Tanggul Jember ini kepergok warga saat mencuri kotak amal masjid.
Padahal, MAL sudah merencanakan aksinya dengan matang. Ia mencuri kotak amal saat dini hari sebelum subuh, ketika masjid masih sepi. Meski begitu hasil curian tidak sebanding dengan risikonya, yakni uang sebesar Rp 12 ribu.
"Benar kejadiannya pada Jumat (06/05) dinihari kemarin. Saat itu, pelaku kepergok warga saat mencuri uang di kotak amal milik masjid setempat. Sekarang sudah kami amankan di Mapolsek," ujar Kapolsek Tanggul AKP. Miftakhul Huda saat dikonfirmasi pada Sabtu (7/5/2022).
Huda menjelaskan, upaya percobaan pencurian MAL itu gagal berkat kegiatan ronda yang dilakukan warga. Saat itu, salah satu warga melihat orang tak dikenal masuk ke area Masjid An Nurrosyid, di Desa Maggisan, Kecamatan Tanggul. Saksi mata itu lalu menghubungi warga lain yang menjalankan ronda.
Mendengar adanya informasi ini, beberapa warga yang melakukan ronda pun bergerak dengan melakukan pengepungan, dan melihat pelaku yang seorang diri sedang beraksi mencongkel kotak amal masjid setempat.
"Saat warga mengepung pelaku, salah satu warga yang bernama pak Sunarno masuk ke area masjid dan menanyakan maksud kedatangan pelaku, pelaku sempat berkelit, tapi setelah di interogasi, akhirnya mengakui jika habis mencongkel kotak amal masjid," ungkap AKP Huda.
Warga yang sudah melakukan pengepungan pun dibuat geram dan nyaris main hakim sendiri. Padahal, uang di dalam kotak amal masjid yang dicuri pelaku terbilang amat sedikit, yakni hanya Rp 12 ribu.
"Karena barang yang di curi tidak sebanding, warga menghubungi pihak Polsek Tanggul untuk diproses lebih lanjut," ujar Huda.
Mengacu pada aturan yang berlaku, nominal uang yang dicuri MAL masuk kategori tindak pidana ringan.
Baca Juga: Bapak-Bapak Terciduk Santai Buang Sampah ke Sungai di Pagi Buta, Sikapnya Waktu Ditegur Jadi Sorotan
"Saat ini kami sudah koordinasi dengan PN Jember untuk proses sidang tipiring, karena barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 25 ribu dan di lakukan di area terbuka, pelaku kita jerat dengan pasal 364 KUHP tentang tindak pidana ringan," ujar AKP Huda.
Sedangkan dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita uang hasil tindak pencurian sebesar Rp 12 ribu, serta kotak amal yang dirusak gemboknya oleh pelaku.
Kontributor : Adi Permana
Berita Terkait
-
Bapak-Bapak Terciduk Santai Buang Sampah ke Sungai di Pagi Buta, Sikapnya Waktu Ditegur Jadi Sorotan
-
Pesona Bukit J88 Jember yang Memukau, Wisata Negeri di Atas Awan
-
Warga Jember Malam-malam Setrum Ikan Justru Kena Badannya Sendiri
-
Bendungan Dam Rejo Jember, Wisata Terpencil yang Memikat Pengunjung
-
Gaduh Semrawutnya Baliho Ucapan Selamat Lebaran Ormas dan Tokoh Politik di Jember
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Terbaik, Ideal untuk Gaming dan Kerja Harian
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
Terkini
-
Cara Cek Bansos November 2025 Lewat HP, Semua Lewat Aplikasi Cek Bansos!
-
AgenBRILink Mulya Motor Hadirkan Layanan Keuangan hingga ke Pelosok
-
Konsisten Dukung Asta Cita, BRI Dorong Pertumbuhan Inklusif lewat Penyaluran KUR
-
Akses Jalan Malang-Lumajang Ditutup Usai Erupsi Gunung Semeru, Ini Penjelasan Polisi
-
BRI Pimpin Sindikasi Rp5,2 Triliun untuk SSMS, Perkuat Dukungan pada Sektor Agribisnis Nasional