SuaraMalang.id - Niat jahat MAL (20 tahun) untuk mendapatkan uang dengan jalan pintas berujung apes. Pemuda asal Dusun Sungai Tengah Desa Manggisan Tanggul Jember ini kepergok warga saat mencuri kotak amal masjid.
Padahal, MAL sudah merencanakan aksinya dengan matang. Ia mencuri kotak amal saat dini hari sebelum subuh, ketika masjid masih sepi. Meski begitu hasil curian tidak sebanding dengan risikonya, yakni uang sebesar Rp 12 ribu.
"Benar kejadiannya pada Jumat (06/05) dinihari kemarin. Saat itu, pelaku kepergok warga saat mencuri uang di kotak amal milik masjid setempat. Sekarang sudah kami amankan di Mapolsek," ujar Kapolsek Tanggul AKP. Miftakhul Huda saat dikonfirmasi pada Sabtu (7/5/2022).
Huda menjelaskan, upaya percobaan pencurian MAL itu gagal berkat kegiatan ronda yang dilakukan warga. Saat itu, salah satu warga melihat orang tak dikenal masuk ke area Masjid An Nurrosyid, di Desa Maggisan, Kecamatan Tanggul. Saksi mata itu lalu menghubungi warga lain yang menjalankan ronda.
Baca Juga: Bapak-Bapak Terciduk Santai Buang Sampah ke Sungai di Pagi Buta, Sikapnya Waktu Ditegur Jadi Sorotan
Mendengar adanya informasi ini, beberapa warga yang melakukan ronda pun bergerak dengan melakukan pengepungan, dan melihat pelaku yang seorang diri sedang beraksi mencongkel kotak amal masjid setempat.
"Saat warga mengepung pelaku, salah satu warga yang bernama pak Sunarno masuk ke area masjid dan menanyakan maksud kedatangan pelaku, pelaku sempat berkelit, tapi setelah di interogasi, akhirnya mengakui jika habis mencongkel kotak amal masjid," ungkap AKP Huda.
Warga yang sudah melakukan pengepungan pun dibuat geram dan nyaris main hakim sendiri. Padahal, uang di dalam kotak amal masjid yang dicuri pelaku terbilang amat sedikit, yakni hanya Rp 12 ribu.
"Karena barang yang di curi tidak sebanding, warga menghubungi pihak Polsek Tanggul untuk diproses lebih lanjut," ujar Huda.
Mengacu pada aturan yang berlaku, nominal uang yang dicuri MAL masuk kategori tindak pidana ringan.
Baca Juga: Pesona Bukit J88 Jember yang Memukau, Wisata Negeri di Atas Awan
"Saat ini kami sudah koordinasi dengan PN Jember untuk proses sidang tipiring, karena barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 25 ribu dan di lakukan di area terbuka, pelaku kita jerat dengan pasal 364 KUHP tentang tindak pidana ringan," ujar AKP Huda.
Berita Terkait
-
Pembelaan Dewi Perssik Usai Dinyinyiri Gegara Kasih Beras 5 Kg dan Uang Rp 10 Ribu ke Warga Jember
-
Lebaran Duluan! Umat Islam di Jember Salat Ied Hari Ini
-
Apa Pekerjaan Suami Bu Guru Salsa? Resmi Menikah Usai Videonya Viral
-
Viral Video Syur 5 Menit di Kota Santri, Bu Guru Salsa Jember Minta Maaf: Saya Tertipu...
-
Siapa Bu Guru Salsabila? Viral Usai Videonya Bikin Gempar Medsos
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI
-
4 Wisata di Kawasan Cangar Ditutup Usai Longsor yang Hempaskan 2 Mobil
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi