SuaraMalang.id - Gara-gara terlilit utang, Zaenal Arifin (35) seorang penjual sate gelap mata. Warga Pare Kediri itu nekat membobol rumah tetangganya lalu membawa kabur sepeda motor dan ponsel tetangga.
Korban bernama Abdul Aziz (21) tetangga pelaku di Dusun Parerejo Desa Gedangsewu Kecamatan Pare. Peristiwa pembobolan rumah ini terjadi pada Minggu (24/04/2022), hanya beberapa hari menjelang Lebaran Idul Fitri 2022.
Saat peristiwa itu, rumah Aziz ini dalam keadaan kosong lantaran ditinggal pemiliknya menjalankan Salat Tarawih berjemaah di masjid. Saat itulah Zainal beraksi membobol rumahnya.
Dijelaskan Kapolsek Pare AKP Bowo Wicaksono, penangkapan pelaku berawal dari kecurigaan petugas. Saat bertemu dengan Zaenal, petugas menangkap perilaku aneh pada pria itu.
"Motif pelaku melakukan pencurian di rumah tetangganya karena terlilit utang. Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut," kata Bowo seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (29/4/2022).
Pelaku berhasil masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel gembok pintu. Berhasil masuk, pelaku menggasak satu unit sepeda motor jenis Honda Vario menggunakan kunci T atau obeng, juga mengambil sebuah ponsel milik korban dalam keadaan dicharger.
"Pelaku ini sudah mengetahui saat kondisi sepi rumah korban. Akhirnya pelaku masuk dengan mencongkel pintu rumah korban menggunakan kunci T atau obeng," kata mantan Kasubbag Humas Polres Kediri dan Kapolsek Puncu ini.
Korban baru menyadari rumahnya dibobol maling setelah pulang Tarawih. Dia mendapati pintu samping rumah dalam keadaan terbuka.
Padahal sebelum meninggalkan rumah, pintu tersebut telah terkunci bersama dengan pintu depan. Tak butuh waktu lama bagi polisi mengungkap pelaku dari kasus ini. Lantaran gelagat yang mencurigakan, petugas menangkap Zaenal.
Baca Juga: Rumah yang Hancur Akibat Ledakan Petasan Dikenal Sebagai Tempat Meracik Mercon
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti satu sepeda motor dan sebuah ponsel korban. Barang bukti itu ditemukan di rumah teman pelaku.
"Setelah mencuri, pelaku sempat menitipkan barang bukti tersebut ke temannya. Kami amankan dua barang hasil curian itu sebagai barang bukti," ujar AKP Bowo.
Akibat perbuatannya, tersangka harus berlebaran di dalam sel tahanan. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Berat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Atas kejadian ini, Bowo mengimbau masyarakat yang hendak mudik Lebaran untuk memastikan kondisi rumah dalam keadaan terkunci. Selain itu, menyimpan barang-barang berharga di tempat yang aman.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang sedang melaksanakan mudik, agar menitipkan rumah kepada tetangga yang tidak melaksanakan mudik, atau lapor ke RT atau RW sekitar. Sebelum pergi mudik pastikan rumah dalam keadaan aman," katanya.
Berita Terkait
-
Rumah yang Hancur Akibat Ledakan Petasan Dikenal Sebagai Tempat Meracik Mercon
-
Tragedi Petasan Terjadi Lagi di Kediri, Satu Rumah Hancur 5 Orang Luka, Ini Identitasnya
-
Lagi, Gegara Petasan Meledak Satu Rumah Hancur dan 4 Orang Luka Parah di Kediri
-
Jadwal Sholat dan Jadwal Imsakiyah Wilayah Kediri, Sabtu 30 April 2022
-
Jadwal Sholat dan Jadwal Buka Puasa Wilayah Kediri, Jumat 29 April 2022
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Kasus Terkubur Bersama Jasad: Akhir Dramatis Perjalanan Hukum Yai Mim di Balik Jeruji
-
Modal 3 Jutaan Bisa Punya Laptop Gahar? Ini 5 Rekomendasi Laptop Terbaik untuk Pelajar
-
Wasiat Terakhir Yai Mim: Kepulangan Sunyi ke Pelukan Tanah Kelahiran
-
Teka-teki Napas Terakhir Yai Mim: Sehat Walafiat Sebelum Maut Menjemput di Polresta Malang
-
Skandal Nikah Siri Sesama Jenis di Malang: Versi Berbeda Intan dan Rey Soal 'Suami'