SuaraMalang.id - Gara-gara terlilit utang, Zaenal Arifin (35) seorang penjual sate gelap mata. Warga Pare Kediri itu nekat membobol rumah tetangganya lalu membawa kabur sepeda motor dan ponsel tetangga.
Korban bernama Abdul Aziz (21) tetangga pelaku di Dusun Parerejo Desa Gedangsewu Kecamatan Pare. Peristiwa pembobolan rumah ini terjadi pada Minggu (24/04/2022), hanya beberapa hari menjelang Lebaran Idul Fitri 2022.
Saat peristiwa itu, rumah Aziz ini dalam keadaan kosong lantaran ditinggal pemiliknya menjalankan Salat Tarawih berjemaah di masjid. Saat itulah Zainal beraksi membobol rumahnya.
Dijelaskan Kapolsek Pare AKP Bowo Wicaksono, penangkapan pelaku berawal dari kecurigaan petugas. Saat bertemu dengan Zaenal, petugas menangkap perilaku aneh pada pria itu.
"Motif pelaku melakukan pencurian di rumah tetangganya karena terlilit utang. Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut," kata Bowo seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (29/4/2022).
Pelaku berhasil masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel gembok pintu. Berhasil masuk, pelaku menggasak satu unit sepeda motor jenis Honda Vario menggunakan kunci T atau obeng, juga mengambil sebuah ponsel milik korban dalam keadaan dicharger.
"Pelaku ini sudah mengetahui saat kondisi sepi rumah korban. Akhirnya pelaku masuk dengan mencongkel pintu rumah korban menggunakan kunci T atau obeng," kata mantan Kasubbag Humas Polres Kediri dan Kapolsek Puncu ini.
Korban baru menyadari rumahnya dibobol maling setelah pulang Tarawih. Dia mendapati pintu samping rumah dalam keadaan terbuka.
Padahal sebelum meninggalkan rumah, pintu tersebut telah terkunci bersama dengan pintu depan. Tak butuh waktu lama bagi polisi mengungkap pelaku dari kasus ini. Lantaran gelagat yang mencurigakan, petugas menangkap Zaenal.
Baca Juga: Rumah yang Hancur Akibat Ledakan Petasan Dikenal Sebagai Tempat Meracik Mercon
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti satu sepeda motor dan sebuah ponsel korban. Barang bukti itu ditemukan di rumah teman pelaku.
"Setelah mencuri, pelaku sempat menitipkan barang bukti tersebut ke temannya. Kami amankan dua barang hasil curian itu sebagai barang bukti," ujar AKP Bowo.
Akibat perbuatannya, tersangka harus berlebaran di dalam sel tahanan. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Berat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Atas kejadian ini, Bowo mengimbau masyarakat yang hendak mudik Lebaran untuk memastikan kondisi rumah dalam keadaan terkunci. Selain itu, menyimpan barang-barang berharga di tempat yang aman.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang sedang melaksanakan mudik, agar menitipkan rumah kepada tetangga yang tidak melaksanakan mudik, atau lapor ke RT atau RW sekitar. Sebelum pergi mudik pastikan rumah dalam keadaan aman," katanya.
Berita Terkait
-
Rumah yang Hancur Akibat Ledakan Petasan Dikenal Sebagai Tempat Meracik Mercon
-
Tragedi Petasan Terjadi Lagi di Kediri, Satu Rumah Hancur 5 Orang Luka, Ini Identitasnya
-
Lagi, Gegara Petasan Meledak Satu Rumah Hancur dan 4 Orang Luka Parah di Kediri
-
Jadwal Sholat dan Jadwal Imsakiyah Wilayah Kediri, Sabtu 30 April 2022
-
Jadwal Sholat dan Jadwal Buka Puasa Wilayah Kediri, Jumat 29 April 2022
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Malang Rabu 25 Februari, Lengkap dengan Penjelasan Makan Setelah Imsak
-
CEK FAKTA: Anggaran MBG Ditransfer ke Rekening Orang Tua Rp 300 Ribu Per Bulan, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Viral Video Kopi Saset Mengandung Obat Berbahaya, Benarkah?
-
Jadwal Buka Puasa Kota Malang Hari Ini, Lengkap dengan Pilihan Menu Sehat!
-
Jadwal Imsakiyah Kota Malang Selasa 24 Februari 2026, Jangan Terlambat Sahur!