SuaraMalang.id - Kasus mafia minyak goreng merembet sampai ke Malang, Jawa Timur. Ada tiga orang berstatus saksi diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
Ketiga saksi, yakni dua orang dari distributor dan seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Kepala Seksi Bidang Pidana Khusus Kejari Kota Malang, Dino Kriesmiardi menjelaskan, pihaknya hanya menjalankan perintah penyidikan terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor CPO.
"Kami dilibatkan dari surat perintah penyidikan izin ekspor CPO atau minyak goreng. Dari empat tersangka, kami di Kota Malang diperintah memeriksa dua distributor yang mungkin komisaris atau pimpinannya ditetapkan tersangka," ujarnya, Senin (25/4/2022).
Dino menambahkan, dua tersangka itu adalah kepala distributor PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Musim Mas.
"Kami sudah periksa Sabtu kemarin tapi kami panggil lagi karena datanya masih belum lengkap," imbuh Dino.
Dino memeriksa dua saksi itu untuk melakukan memastikan distribusi minyak goreng dari pusat hingga ke Kota Malang beberapa bulan terakhir.
"Apakah sudah sesuai atau belum. Dan sudah didistribusikan ke tingkat dua atau tiga, sudah atau belum. Kami dalami itu," tutur dia.
Selain dua saksi itu, Kejaksaan Negeri Kota Malang juga memeriksa Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Pemkot Malang berinisial SW, Senin (25/4/2022). Pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB tersebut masih berlangsung.
Baca Juga: Tolak Gugatan MAKI ke Mendag Lutfi soal Kelangkaan Minyak Goreng, Hakim: Sangat Prematur
"Disperindag terakit perizinannya saja. Kami tanyai," tutupnya.
Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung menetapkan tersangka kasus korupsi ekspor minyak goreng, yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan Indrashari Wisnu Wardhana.
Kemudian, Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup Stanley MA dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Ribuan Aset Daerah di Malang Dipatok Target Sertifikasi Demi Cegah Mafia Lahan
-
Maut di Sumberpucung Malang: Pengendara Motor Tewas Tertimpa Truk Tetes Tebu
-
Drama Evakuasi Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Berakhir di Tangan Hukum
-
Singo Edan Kian Garang: Hansamu Yama Resmi Menetap, Si Anak Hilang Kembali Pulang
-
Polemik Panas Yakuza Maneges vs PBNU Soal Segel Pesantren di Malang