Muhammad Taufiq
Sabtu, 23 April 2022 | 08:05 WIB
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka saat menggelar konferensi pers penetapan tersangka pesta ganja yang digelar di Mapolres Lumajang, Kamis (21/4/2022). [ANTARA/HO-Polres Lumajang]

3. Petani Miliki Senjata Api

Warga berinisial T (40) diringkus Satreskrim Polres Bondowoso karena memiliki dua senjata api rakitan laras panjang, lengkap dengan amunisi.

Seperti dijelaskan Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, kepemilikan senjata api itu sudah sekitar setahun. Ini berdasar keterangan tersangka, fungsi senjata api untuk berburu binatang dan menjaga kebun.

"Pemilik sebagai petani," katanya menegaskan, seperti dikutip dari timesindonesia.co.id jejaring media suara.com.

Baca Juga: Polisi Gerebek Pesta Ganja Komunitas Vespa di Lumajang, 11 Orang Ditetapkan Tersangka

Keberadaan senjata api tersebut dipastikan ilegal dan untuk mengatahui asal senjata api yang dimiliki Warga Kecamatan Botolinggo tersebut, pihaknya masih melakukan pendalaman.

"Kami masih dalami, ada tidak peredarannya di sini yang menjual senjata rakitan seperti ini," kata dia saat press conference.

Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit senjata api rakitan laras panjang warna popor coklat, dengan 10 butir amunisi peluru tajam kaliber 5,56 mm.

Kemudian satu unit senjata api rakitan laras panjang warna popor hitam, dengan 11 butir amunisi peluru tajam kaliber 5,56 mm.

Baca Juga: Anak Pegawai Tambang Minyak Tertangkap Pesta Ganja Bersama Pacar di Mengwi Tapi Tak Ditahan

Load More