SuaraMalang.id - Sejumlah peristiwa menarik menjadi sorotan kemarin, Jumat (22/04/2022). Mulai dari kasus kriminalitas komunitas vespa yang kedapatan pesta ganja, sampai seorang petani di Bondowoso punya senjata api.
1. Pesta Ganja Komunitas Vespa
Kepolisian Resor Lumajang menggerebek 66 peserta kopdar klub Vespa sedang asik pesta ganja di kawasan wisata Hutan Bambu, Desa Sumbermujur. Sejumlah 11 orang diantaranya ditetapkan tersangka.
Bermula informasi masyarakat bahwa di kawasan wisata Hutan Bambu ada kegiatan salah satu klub vespa, kemudian tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan terindikasi ada pesta ganja dalam kegiatan tersebut.
"Hasil pemeriksaan bahwa 11 orang kedapatan menyimpan ganja yang kini ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah mahasiswa," kata Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka seperti diberitakan Antara, Jumat (22/4/2022).
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang berhasil mengamankan 66 orang yang melakukan pesta ganja di kawasan wisata Hutan Bambu saat menggelar acara Anniversary Club Vespa II pada hari Selasa (19/4).
2. PSK Bunuh Bayinya Sendiri
Wanita berinisial FKN warga Grati, Pasuruan, Jawa Timur ditetapkan tersangka kasus pembunuhan bayi. Kepada polisi, wanita yang diketahui sebagai pekerja seks komersil (PSK) ini mengaku tega membuang bayinya karena alasan ekonomi.
Peristiwa memilukan ini berawal dari penemuan bayi yang sudah tidak bernyawa, pada Minggu (17/3/2022) di Dusun Krawan, Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga: Polisi Gerebek Pesta Ganja Komunitas Vespa di Lumajang, 11 Orang Ditetapkan Tersangka
"Kami berhasil mengamankan pelaku pembunuhan bayi yang di buang di tepi sungai Dusun Krawan. Pembunuh bayi tersebut merupakan ibu kandungnya sendiri," ujar Kapolresta Pasuruan, AKBP Raden Muhammad Jauhari mengutip Beritajatim.com, Jumat (22/4/2022).
3. Petani Miliki Senjata Api
Warga berinisial T (40) diringkus Satreskrim Polres Bondowoso karena memiliki dua senjata api rakitan laras panjang, lengkap dengan amunisi.
Seperti dijelaskan Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, kepemilikan senjata api itu sudah sekitar setahun. Ini berdasar keterangan tersangka, fungsi senjata api untuk berburu binatang dan menjaga kebun.
"Pemilik sebagai petani," katanya menegaskan, seperti dikutip dari timesindonesia.co.id jejaring media suara.com.
Keberadaan senjata api tersebut dipastikan ilegal dan untuk mengatahui asal senjata api yang dimiliki Warga Kecamatan Botolinggo tersebut, pihaknya masih melakukan pendalaman.
Berita Terkait
-
Polisi Gerebek Pesta Ganja Komunitas Vespa di Lumajang, 11 Orang Ditetapkan Tersangka
-
Anak Pegawai Tambang Minyak Tertangkap Pesta Ganja Bersama Pacar di Mengwi Tapi Tak Ditahan
-
Sorotan Berita di Jatim Kemarin, Jalan Rusak di Lamongan, Begal Gentayangan, Sampai Remaja Pamer Kelamin di Ngawi
-
Nora Alexandra Curhat Soal 2 Tahun Pernikahan Adalah Kesalahan Hingga Bandingkan Perilaku Will Smith
-
Gus Muhaimin Tak Henti-hentinya Perjuangkan Kesejahteraan Rakyat
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Wakil Wali Kota Batu Bongkar Teknik Rahasia Komunikasi Politik Dasco
-
Malang Target 3,4 Juta Kunjungan Wisata Selama 2026, Ini Alasannya
-
Konflik Dualisme Yayasan SMK Turen Malang Memuncak, Ribuan Siswa Terpaksa Tak Sekolah
-
Kronologi Yai Mim Jadi Tersangka Pornografi, Ini Penjelasan Polresta Malang Kota
-
Cara Dinkes Kota Malang Antisipasi Superflu H3N2, Jangan Tunda-tunda Keluhan Kesehatan!