Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 22 April 2022 | 13:57 WIB
Warga Pacitan Ini Ubah Pertalite Jadi Pertamax Pakai Pewarna, Raup Untung Berkali Lipat. [Timesindonesia.co.id]

SuaraMalang.id - Pria berinisial HS (38) warga Desa Sanggrahan Kecamatan Kebonagung Pacitan diringkus karena terbukti menjual BBM non subsidi jenis Pertamax palsu.

Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan adanya pelaku usaha yang melakukan pemalsuan atau pengoplosan BBM jenis pertalite dijadikan BBM jenis premium ron 88 dan pertama. Praktik kotor tersangka telah berlangsung sejak 6 bulan lalu.

Modusnya, lanjut dia, yakni membeli BBM jenis Pertalite dari SPBU dengan menggunakan surat rekomendasi dari desa untuk keperluan pertanian. Kemudian Pertalite yang telah dibeli tersebut diberi bubuk pewarna sehingga menyerupai warna BBM jenis Pertamax dan jenis merek Premium Ron 88.

Sebagai informasi, warna BBM jenis Pertalite adalah hijau. Sedangkan Pertamax berwarna biru, dan Pertamax Turbo berwana merah.

Baca Juga: Viral Adu Jotos antara Petugas SPBU dengan Seorang Pria di Pacitan

"Kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi dengan harga dasar pertalite Rp7.650 per liter, atau Rp267.7501 satu jeriken 35 liter, setelah menjadi premium dan pertamax dijual kepada pengecer seharga Rp8.500 sampai Rp8.800 per liter atau Rp.300.000 sampa Rp310.000 per jeriken 35 liter," urainya seperti diberitakan Timesindonesia.co.id, Jumat (22/4/2022). 

Lanjut bila dijual langsung ke konsumen untuk jenis premium oplosan dan pertamax oplosan seharga Rp10.000 dan pada saat terjadi kenaikan harga pertamax dijual dengan harga Rp13.000.

"Maka keuntungan penjualan Premium dan Pertamax oplosan antara Rp900 sampai dengan Rp1.200 per liter. Namun jika langsung ke konsumen mendapat keuntungan Rp2.350 sampai dengan Rp5 ribu per liter," jelasnya.

Atas kelakuannya tersebut tersangka HS dijerat pasal Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (i) UURI No.22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam I-JURI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan terancam penjara selama-lamanya 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

"Modusnya memanfaatkan surat dari desa setempat dengan alasan untuk pengisian alat pertanian. Anggota kami menyita 25 jeriken BBM oplosan atau 1000 liter. Kalau tidak segera dicegah akan merugikan masyarakat dan bisa terjadi kelangkaan. Hati-hati bagi siapapun yang menimbun dan pengoplos," ujar Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono.

Baca Juga: Pemprov Jawa Timur Sediakan Layanan Mudik Gratis ke 15 Daerah Tujuan

Load More