SuaraMalang.id - Pria berinisial HS (38) warga Desa Sanggrahan Kecamatan Kebonagung Pacitan diringkus karena terbukti menjual BBM non subsidi jenis Pertamax palsu.
Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan adanya pelaku usaha yang melakukan pemalsuan atau pengoplosan BBM jenis pertalite dijadikan BBM jenis premium ron 88 dan pertama. Praktik kotor tersangka telah berlangsung sejak 6 bulan lalu.
Modusnya, lanjut dia, yakni membeli BBM jenis Pertalite dari SPBU dengan menggunakan surat rekomendasi dari desa untuk keperluan pertanian. Kemudian Pertalite yang telah dibeli tersebut diberi bubuk pewarna sehingga menyerupai warna BBM jenis Pertamax dan jenis merek Premium Ron 88.
Sebagai informasi, warna BBM jenis Pertalite adalah hijau. Sedangkan Pertamax berwarna biru, dan Pertamax Turbo berwana merah.
"Kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi dengan harga dasar pertalite Rp7.650 per liter, atau Rp267.7501 satu jeriken 35 liter, setelah menjadi premium dan pertamax dijual kepada pengecer seharga Rp8.500 sampai Rp8.800 per liter atau Rp.300.000 sampa Rp310.000 per jeriken 35 liter," urainya seperti diberitakan Timesindonesia.co.id, Jumat (22/4/2022).
Lanjut bila dijual langsung ke konsumen untuk jenis premium oplosan dan pertamax oplosan seharga Rp10.000 dan pada saat terjadi kenaikan harga pertamax dijual dengan harga Rp13.000.
"Maka keuntungan penjualan Premium dan Pertamax oplosan antara Rp900 sampai dengan Rp1.200 per liter. Namun jika langsung ke konsumen mendapat keuntungan Rp2.350 sampai dengan Rp5 ribu per liter," jelasnya.
Atas kelakuannya tersebut tersangka HS dijerat pasal Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (i) UURI No.22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam I-JURI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan terancam penjara selama-lamanya 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
"Modusnya memanfaatkan surat dari desa setempat dengan alasan untuk pengisian alat pertanian. Anggota kami menyita 25 jeriken BBM oplosan atau 1000 liter. Kalau tidak segera dicegah akan merugikan masyarakat dan bisa terjadi kelangkaan. Hati-hati bagi siapapun yang menimbun dan pengoplos," ujar Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono.
Baca Juga: Viral Adu Jotos antara Petugas SPBU dengan Seorang Pria di Pacitan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Laga Arema FC vs Madura United, Stadion Kanjuruhan Dikawal Ketat 758 Personel Gabungan
-
Rekayasa Lalu Lintas Malang Saat Libur Nataru 2026, Jalur Wisata Perhatian Utama
-
Malang Sambut Tahun 2026 dengan Doa Bersama untuk Korban Bencana Sumatera, Tahun Baru Kembang Api!
-
Kronologi Kecelakaan Maut di Jalur Wisata Bromo, 2 Lansia Tewas!
-
Program MBG Dorong Lapangan Kerja, Warga Lumajang Rasakan Manfaat Nyata