SuaraMalang.id - BEM Malang Raya membuat petisi online menolak kenaikan harga BBM. Petisi bertajuk 'tolak kenaikan harga BBM' itu digelar melalui laman change.org.
Dilansir dari laman change.org/Turunkan BBM, petisi tersebut membutuhkan 2.500 tanda tangan.
Dalam keterangan tertulis petisi tersebut dibuat untuk menindaklanjuti kebijakan kenaikan harga BBM.
"Hidup Mahasiswa!! Menindaklanjuti tentang kebijakan kenaikan harga BBM (Pertamax) di tengah situasi pandemi Covid-19 tidak tepat. Apalagi kondisi rakyat dalam keadaan sulit secara ekonomi sehingga langkah yang diambil oleh pemerintah untuk menaikan harga BBM dinilai kurang tepat," tulis keterangan dalam petisi tersebut.
Petisi juga menjelaskan, saat ini pemerintah harus fokus menangani varian baru omicron yang tak kunjung mereda. Jika pemerintah tetap menaikkan harga Pertamax, maka dikhawatirkan dampaknya adanya migrasi.
"Masyarakat menengah atas yang tadinya menggunakan Pertamax, kemudian beralih menggunakan Pertalite karena disubsidi oleh pemerintah. Ujungnya menciptakan masalah baru juga di Pertalite dan akan merembet ke beban keuangan pemerintah," tutupnya.
Sejumlah warganet pun turut berkomentar mengenai unggahan petisi tersebut.
"sudah mencapai kestabilan mental jadi gak mau bersedih hahaha," ujar shang***
"nangisnya ketahan sama cuan min," kata said***
Baca Juga: Harga Pertamax Naik, Jokowi: Situasinya Memang Tidak Memungkinkan
"panggung sandiwara ya min," ucap d.pita***
"bukan nangis itu, tapi keringatnya ngucur dari atas kepala ke bawah tapi yang diusap bawah mata," ujar ydha***
"kasihan rakyat yang mau makan aja harus mikir, nambah lagi bbm naik, mau kemana lagi rakyat harus mengadu," kata endi***
"daripada turunkan BBM bagaimana kalau turunkan Megawati, Puan Maharani dkk?," ujar ilhama***
Seperti diberitakan, pada tanggal 1 April 2022 pemerintah secara resmi menaikkan harga BBM jenis Pertamax dari Rp 9.000 menjadi Rp 12.500 per liter.
Kontributor : Fisca Tanjung
Berita Terkait
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Satu Kota Dua Juara: Persib dan Satria Muda Siap Cetak Sejarah Baru
-
Onitsuka Tiger Buatan Jepang vs Indonesia: Apa Sih Bedanya? Ini Ulasannya
-
Fenomena Rohana dan Rojali Sampai Kuping Bos OJK
-
PSSI-nya Wales Raup Untung Rp648 Miliar Meski Prestasi Timnas Berantakan
-
Irak Mulai Panik, Ketar-ketir Lihat Perkembangan Timnas Indonesia
Terkini
-
BRI Dukung Pemerintah untuk Salurkan BSU 2025 hingga Rp2,25 Triliun
-
PPATK Blokir Rekening Pasif, Simak Tips BRI untuk Layanan Perbankan yang Aman
-
Dara Farm: Tanpa KUR BRI, Saya Mungkin Tidak Bisa Memulai Usaha
-
BRI Cetak Aiko Maju, UMKM Tangguh Pemasok Bahan Utama Program MBG di Kepulauan Siau
-
Cara Klaim Kompensasi Tiket KA Akibat Argo Bromo Anggrek Anjlok