SuaraMalang.id - Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terus menjadi perhatian pemerintah. Terbaru, dalam kasus itu Satgas BLBI mengklaim telah menyita aset senilai lebih dari Rp 19 trliun.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Aset-aset itu, kata dia, salah satunya berupa tanah seluas 19.988.942,35 meter persegi.
"Kalau dinilai dengan uang, seluruhnya dengan perhitungan konservatif dengan hitungan rata-rata sebesar Rp19.134.633.815.293,00," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Jumat (01/04/2022).
Aset terbaru yang disita ialah barang jaminan milik obligor Agus Anwar berupa tanah seluas 340 hektare di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor atau dikenal dengan aset PT Bumisuri Adilestari, Kamis (31/3).
Pemerintah akan terus fokus mengembalikan hak negara serta mengejar aset obligor dan debitur BLBI karena aset BLBI adalah kekayaan negara yang harus diselamatkan.
Mahfud pun mengaku tak mau ambil pusing perdebatan terkait dengan kasus BLBI. Bagi Mahfud, apa yang dilakukan dirinya bersama Satgas BLBI adalah demi kepentingan rakyat.
"Silakan yang mau berdebat, ada yang tidak puas kenapa ditarik, ada yang mau ke pengadilan, silakan. Pokoknya kami sita dahulu, Anda silakan berdebat. BLBI itu adalah kekayaan negara untuk rakyat," ujarnya menegaskan.ANTARA
Berita Terkait
-
Mahfud MD Keberatan, Tak Setuju Soal Larangan Pejabat Negara Lakukan Buka Puasa dan Open House
-
Punya Utang Rp 635 Miliar, Satgas BLBI Sita Aset Tanah 340 Hektar Obligor Agus Anwar
-
Mahfud MD: Praja IPDN Jangan Ingin Mendapatkan Pelayanan Lebih karena Merasa Diri Pejabat
-
Mahfud MD ke Praja IPDN: Jangan Minta Pelayanan Lebih Karena Merasa Pejabat
-
Daftar 4 Pejabat Negara yang Pernah Jadi Pasien 'Cuci Otak' Dokter Terawan, Semuanya Memuji dan Langsung Sehat
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
-
DTKS Resmi Berubah Jadi DTSEN, Ini Cara Update Desil Agar Tetap Terima KIP Kuliah
-
Jalan Terjal Jay Idzes ke Torino, Il Toro Alihkan Incaran ke Bek 1,97 M
-
Sri Mulyani Ungkap Kejanggalan Angka Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen yang Bikin Publik Melongo!
-
Cara Daftar DTKS Agustus 2025 Agar Dapat Bansos KIP-K, PKH, BPNT dan KJP Plus
Terkini
-
KPR Subsidi BRI Tembus Rp13,79 Triliun: Jadi Penyalur Terbesar FLPP Nasional
-
Layanan Kustodian BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan FinanceAsia 2025
-
5 Dispenser Galon Bawah Terlaris: Ucapkan Selamat Tinggal pada Drama Angkat Galon!
-
Konsisten Terapkan GCG, BRI Ukir Prestasi di Level Internasional ACGS 2024
-
BRI Dukung Pemerintah untuk Salurkan BSU 2025 hingga Rp2,25 Triliun