Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 30 Maret 2022 | 22:52 WIB
Ilustrasi kasus penggelapan dana nasabah koperasi simpan pinjam di Banyuwangi. (pixabay.com)

Kasus ini menjadi perhatian DPRD Banyuwangi. Mengingat, pada Oktober 2019, koperasi yang dikelola keluarga Lingga Wijaya alias Ling Ling ini masih menerima masyarakat yang hendak menabung. Dan selang 3 bulan, pada 20 Januari 2020, KSP Tinara ujug-ujug pailit.

Tak pelak, proses pailit KSP Tinara memicu dugaan miring. Bukan hanya dugaan praktik penipuan, namun juga terindikasi menjadi lahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Load More