Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 24 Maret 2022 | 16:02 WIB
ilustrasi pencabulan

Terkait penanganan kasus tersebut secara hukum, Iptu Vita menambahkan, mengingat antara korban dan pelaku masih di bawah umur.

"Kalau untuk UU perlindungan anak, kita mengedepankan tetap melakukan kepentingan yang terbaik buat anak. Jadi mereka ini kita sarankan masih tetap melanjutkan sekolahnya, selagi proses hukumnya kita tetap laksanakan," ungkapnya.

"Untuk pelakunya tidak ditahan, tapi tetap wajib lapor. Terkait kasus ini, orangtua (diminta) tetap melakukan pengawasan," sambungnya.

Lebih lanjut Iptu Vita menyampaikan, terkait kasus yang ditanganinya itu. Pihaknya menghimbau orang tua untuk tidak sepenuhnya menyerahkan kewajiban mendidik dan mengawasi anak kepada pihak sekolah saja.

Baca Juga: Pura-pura Minta Teh Manis, Guru SD Di Tapanuli Utara Ini Tega Cabuli Muridnya Dalam Kelas!

Load More