SuaraMalang.id - Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan telah mengamankan dua pasangan diduga berbuat mesum di kawasan Jalan Besar Ijen.
"Ada (temuan pasangan mesum) Kemarin (21/3) kita panggil. Dua pasangan kita panggil," ujar Rahmat mengutip Timesindonesia.co.id, Selasa (22/3/2022).
Pasangan mesum itu diketahui statusnya sebagai mahasiswa dan ada yang sudah bekerja.
"Ada yang warga Kota Malang dan satunya warga luar Kota Malang, tepatnya Batu," katanya.
Dijelaskan Rahmat, Satpol PP memergoki kedua pasangan tersebut di bangku taman Jalan Besar Ijen sedang berpelukan satu sama lain. "Lalu pengakuannya saat kita interograsi, pengakuannya dia berciuman. Tapi waktu berciumannya kita gak lihat," jelasnya.
Dua pasangan yang sempat dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Malang tersebut, melakukan pemeriksaan dan pemanggilan orang tua. Untuk sanksi sementara yang diberikan, yakni kedua pasangan tersebut wajib lapor seminggu tiga kali ke Satpol PP Kota Malang.
Di sisi lain, menurut Rahmat, kebanyakam muda-mudi atau remaja memilih bangku taman di Jalan Besar Ijen untuk melakukan tindakan mesum, karena satu lokasi tersebut merupakan tempat tongkrongan di Kota Malang dan kedua memang meski ramai kondisi sedikit agak gelap.
"Kan itu tempat tongkrongan muda-mudi. Terus mereka pasangan pacaran ya. Apalagi suasana penerangan kan gelap. Petugas kita menemui kadang lampunya itu mati," tuturnya.
Dengan adanya kejadian ini, diakui Rahmat kesulitan untuk memantau setiap waktu. Meski setiap harinya dilakukan patroli, akan tetapi tidak bisa 24 jam di satu lokasi dan mereka yang berpasangan terkadang main kucing-kucingan.
Baca Juga: Gilang Juragan 99 Akhirnya Akui Tak Pernah Punya Jet Pribadi
"Setiap hari kita patroli disana. Hanya saja memang gak bisa stay terus. Cuma kadang mereka curi-curi waktu. Kita pergi mereka kembali lagi," katanya.
Dikatakan Rahmat, ada dua sanksi yang diberlakukan kepada masyarakat yang melakukan tindakan asusila atau berbuat mesum jika tertangkap. Pertama, bisa diberi sanksi dalam hal pembinaan atau wajib lapor dan kedua bisa dikenakan sanksi kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp 10 juta.
"Kalau kita menangkap seperti yang kemarin, itu pembinaan. Tapi kalau sampai perbuatan asusila yang mengarah ke seksualitas bisa kena Perda perbuatan cabul, sanksinya ya pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 10 juta," pungkas Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
KAI Daop 8 Gandeng Jaksa Amankan Aset Negara di Malang
-
Kampus Bukan Pabrik Pekerja: Rektor UMM dan Unisma Tolak Penutupan Prodi Tak Sesuai Pasar
-
Wali Kota Malang Larang Perusahaan PHK Buruh Sembarangan Tanpa Alasan Mendesak
-
Polisi Malang Kota Mulai Sisir Daycare, Ada Apa?
-
Terbongkarnya Aksi Pembakaran Gudang Rokok di Malang, Pelakunya Ternyata Orang Dalam