SuaraMalang.id - Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan telah mengamankan dua pasangan diduga berbuat mesum di kawasan Jalan Besar Ijen.
"Ada (temuan pasangan mesum) Kemarin (21/3) kita panggil. Dua pasangan kita panggil," ujar Rahmat mengutip Timesindonesia.co.id, Selasa (22/3/2022).
Pasangan mesum itu diketahui statusnya sebagai mahasiswa dan ada yang sudah bekerja.
"Ada yang warga Kota Malang dan satunya warga luar Kota Malang, tepatnya Batu," katanya.
Dijelaskan Rahmat, Satpol PP memergoki kedua pasangan tersebut di bangku taman Jalan Besar Ijen sedang berpelukan satu sama lain. "Lalu pengakuannya saat kita interograsi, pengakuannya dia berciuman. Tapi waktu berciumannya kita gak lihat," jelasnya.
Dua pasangan yang sempat dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Malang tersebut, melakukan pemeriksaan dan pemanggilan orang tua. Untuk sanksi sementara yang diberikan, yakni kedua pasangan tersebut wajib lapor seminggu tiga kali ke Satpol PP Kota Malang.
Di sisi lain, menurut Rahmat, kebanyakam muda-mudi atau remaja memilih bangku taman di Jalan Besar Ijen untuk melakukan tindakan mesum, karena satu lokasi tersebut merupakan tempat tongkrongan di Kota Malang dan kedua memang meski ramai kondisi sedikit agak gelap.
"Kan itu tempat tongkrongan muda-mudi. Terus mereka pasangan pacaran ya. Apalagi suasana penerangan kan gelap. Petugas kita menemui kadang lampunya itu mati," tuturnya.
Dengan adanya kejadian ini, diakui Rahmat kesulitan untuk memantau setiap waktu. Meski setiap harinya dilakukan patroli, akan tetapi tidak bisa 24 jam di satu lokasi dan mereka yang berpasangan terkadang main kucing-kucingan.
Baca Juga: Gilang Juragan 99 Akhirnya Akui Tak Pernah Punya Jet Pribadi
"Setiap hari kita patroli disana. Hanya saja memang gak bisa stay terus. Cuma kadang mereka curi-curi waktu. Kita pergi mereka kembali lagi," katanya.
Dikatakan Rahmat, ada dua sanksi yang diberlakukan kepada masyarakat yang melakukan tindakan asusila atau berbuat mesum jika tertangkap. Pertama, bisa diberi sanksi dalam hal pembinaan atau wajib lapor dan kedua bisa dikenakan sanksi kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp 10 juta.
"Kalau kita menangkap seperti yang kemarin, itu pembinaan. Tapi kalau sampai perbuatan asusila yang mengarah ke seksualitas bisa kena Perda perbuatan cabul, sanksinya ya pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 10 juta," pungkas Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
Terkini
-
Kuota Menipis di Akhir Bulan? Tenang, DANA Kaget Rp 290 Ribu Siap Jadi Penyelamatmu
-
Ada Pemangkasan Insentif Guru PAUD ? Ini Kata Pemkot Malang
-
4 Link DANA Kaget Menanti, Buruan Sikat di Momen Tanggal Gajian
-
Konsisten Dukung Pembiayaan Produktif, BRI Salurkan KUR Rp130,2 Triliun hingga September 2025
-
5 Link DANA Kaget Aktif, Langsung Sikat Saldo Gratis Sekarang