SuaraMalang.id - Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan telah mengamankan dua pasangan diduga berbuat mesum di kawasan Jalan Besar Ijen.
"Ada (temuan pasangan mesum) Kemarin (21/3) kita panggil. Dua pasangan kita panggil," ujar Rahmat mengutip Timesindonesia.co.id, Selasa (22/3/2022).
Pasangan mesum itu diketahui statusnya sebagai mahasiswa dan ada yang sudah bekerja.
"Ada yang warga Kota Malang dan satunya warga luar Kota Malang, tepatnya Batu," katanya.
Dijelaskan Rahmat, Satpol PP memergoki kedua pasangan tersebut di bangku taman Jalan Besar Ijen sedang berpelukan satu sama lain. "Lalu pengakuannya saat kita interograsi, pengakuannya dia berciuman. Tapi waktu berciumannya kita gak lihat," jelasnya.
Dua pasangan yang sempat dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Malang tersebut, melakukan pemeriksaan dan pemanggilan orang tua. Untuk sanksi sementara yang diberikan, yakni kedua pasangan tersebut wajib lapor seminggu tiga kali ke Satpol PP Kota Malang.
Di sisi lain, menurut Rahmat, kebanyakam muda-mudi atau remaja memilih bangku taman di Jalan Besar Ijen untuk melakukan tindakan mesum, karena satu lokasi tersebut merupakan tempat tongkrongan di Kota Malang dan kedua memang meski ramai kondisi sedikit agak gelap.
"Kan itu tempat tongkrongan muda-mudi. Terus mereka pasangan pacaran ya. Apalagi suasana penerangan kan gelap. Petugas kita menemui kadang lampunya itu mati," tuturnya.
Dengan adanya kejadian ini, diakui Rahmat kesulitan untuk memantau setiap waktu. Meski setiap harinya dilakukan patroli, akan tetapi tidak bisa 24 jam di satu lokasi dan mereka yang berpasangan terkadang main kucing-kucingan.
Baca Juga: Gilang Juragan 99 Akhirnya Akui Tak Pernah Punya Jet Pribadi
"Setiap hari kita patroli disana. Hanya saja memang gak bisa stay terus. Cuma kadang mereka curi-curi waktu. Kita pergi mereka kembali lagi," katanya.
Dikatakan Rahmat, ada dua sanksi yang diberlakukan kepada masyarakat yang melakukan tindakan asusila atau berbuat mesum jika tertangkap. Pertama, bisa diberi sanksi dalam hal pembinaan atau wajib lapor dan kedua bisa dikenakan sanksi kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp 10 juta.
"Kalau kita menangkap seperti yang kemarin, itu pembinaan. Tapi kalau sampai perbuatan asusila yang mengarah ke seksualitas bisa kena Perda perbuatan cabul, sanksinya ya pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 10 juta," pungkas Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
-
Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus Ternyata Anggota BAIS, TNI: Sudah Diamankan di Puspom
Terkini
-
Debit BRI Multicurrency, Partner Traveling Modern Termasuk Libur Lebaran ke Mancanegara
-
Jangan Langsung Habiskan THR! Cek Promo BRI Dengan Diskon Hingga 50%: Dijamin Makin Hemat
-
BRI Hadirkan Diskon Spesial Ramadan untuk Kuliner dan Hiburan
-
Alasan Program RT Berkelas Kota Malang Belum Bergulir
-
BRI KKB: Kredit Mobil dan EV Makin Mudah, Cukup Lewat BRImo dengan Cicilan Stabil