SuaraMalang.id - Tirto (35) warga Pakis Kabupaten Malang tewas usai berkelahi dengan inisial MF (20) warga Tumpang Kabupaten Malang. Duel maut usai menonton pertunjukan kuda lumping itu dipicu saling sindir atau mengejek.
Diberitakan sebelumnya, Tirto tewas babak belur usai menonton kesenian kuda lumping di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, Senin (14/3/2022). MF lawan duelnya sempat kabur dan bersembunyi di perkebunan kawasan Poncokusumo.
Namun, MF memutuskan untuk menyerahkan diri lantaran keselamatannya terancam. Ia mendatangi Mapolres Malang didampingi kuasa hukum, Kamis (17/3/2022).
Polisi telah selesai memeriksa MF penganiayaan yang mengakibatkan kematian, Kamis (17/3/2022) malam.
Baca Juga: Pikap Nyungsep Akibat Jembatan di Pujon Malang Ambrol, Dua Orang Terluka
Kasatreskrim Polres Malang, Donny K. Bara'langi berdasarkan hasil pemeriksaan, korban meninggal karena duel satu lawan satu dengan MF. Alasan duel itu sendiri diduga kuat karena dendam lama korban terhadap MF ,karena sebelumnya MF dan Tirto pernah cekcok.
Kemudian, mereka tidak sengaja bertemu di pertunjukan kuda luping, dan terjadi saling sindir.
"Akhirnya setelah acara mereka bertemu papasan di Kecamatan Pakis waktu pulang dan melakukan duel satu lawan satu," katanya.
Akibat duel itu, berdasarkan keterangan korban, Donny menjelaskan, terdapat luka di sekitaran wajah korban. Ada tiga titik akibat tiga pukulan MF ke wajah korban, yakni di bagian pelipis, mata, dan juga bibir.
"Dan itu ketika kami cek korban di rumah sakit hasilnya memilik luka yang sama, yakni pelipis, mata dan juga bibir," ujar dia.
Donny menjelaskan, saat di lokasi duel kala itu, tidak ada warga yang lewat. Para saksi pun tidak berada di lokasi duel.
"Jadi sepi karena jam 01.30 dini hari. Jadi ini dugaan kuatnya duel satu lawan satu," tutur dia.
Donny pun menjelaskan, sikap kooperatif MF itu akan menjadi pertimbangan nantinya di pengadilan oleh majelis hakim.
"Yang pasti ini nanti bisa jadi pertimbangan jaksa dan hakim di pengadilan," tutur dia.
MF terancam hukuman 7 tahun penjara.
"Pasal 351 KUHP karena melakukan penganiayaan dan mengakibatkan kematian seseorang," tutupnya.
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Berita Terkait
-
Picu 'Bencana' di Malang, Ini Aturan Penerbangan Balon Udara dan Sanksi Bagi yang Melanggar
-
7 Tempat Wisata di Malang, Liburan Seru Sambil Menikmati Udara Sejuk
-
Liburan Anti Bosan di Malang Skyland: Panduan Lengkap Harga Tiket dan Aktivitas
-
BRI Tebar Kebaikan di Bulan Suci, Ribuan Sembako Disalurkan & Pemudik Dimudahkan
-
Demi Mengabdi, Mahasiswa Rantau AM UM Tak Pulang Kampung saat Lebaran!
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Sekolah Rakyat akan Dibuka di Malang, Ini Kategori Siswanya
-
Pencurian di Malang, CCTV Bongkar Aksi 2 Maling
-
Skandal Rupadaksa Guncang UIN Malang, Rektorat Turun Tangan: Terancam Sanksi Berat
-
Misteri Tumpukan Sampah di Singosari Malang, Tutupi Jalan Desa
-
Korban Hanyut di Pantai Balekambang Malang Akhirnya Ditemukan