SuaraMalang.id - Dua orang yang terseret dalam kasus kredit fiktif Bank Jatim atas nama Mochammad Ridho Yunianto dan Edhowin Farisca Riawan dieksekusi Kejari Kabupaten Malang.
Kasus ini sebelumnya menggemparkan publik sebab nilai kerugiannya fantastis, yakni mencapai Rp 179 miliar. Kredit macet Bank Jatim Cabang Kepanjen berdasarkan hasil penyelidikan, akhirnya terbongkar ada praktek penyalahgunaan kredit.
Penyalahgunaan kredit ini melibatkan pejabat Bank Jatim Cabang Kepanjen yang menelan kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.
Kredit fiktif ini dilakukan sejak 2017 sampai dengan tahun 2019. Dua orang yang dieksekusi oleh kejaksaan tersebut masing-masing diganjar hukuman 10 tahun penjara.
Hal ini seperti disampaikan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Malang, Agus Hariyono. "Kami sudah melakukan eksekusi terhadap dua terpidana atas kasus kredit fiktif Bank Jatim," kata Agus seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (10/3/2022).
Agus menjelaskan, eksekusi itu berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 50 Pid.Sus-TPK/2021/PT Sby Jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby.
"Jadi dua terpidana itu adalah Mochamad Ridho Yunianto, mantan pimpinan cabang Bank Jatim Kepanjen dan Edhowin Farisca Riawan sebagai penyedia kredit Bank Jatim Kepanjen. Ini adalah rentetan kasus yang sebelumnya ramai," beber Agus.
Hasil dari penyidikan Kejati Jatim, dua terpidana yang telah dieksekusi adalah akhir dari kasus untuk terpidana Mochamad Ridho Yunianto dan Edhowin Farisca Riawan. Namun untuk tersangka lain, Agus menyebut masih dalam proses kasasi.
"Untuk Dwi Budianto dan Andi Pramono selaku debitur Bank Jatim Kepanjen masih proses kasasi," ucap Agus.
Sedangkan dua tersangka lain saat ini masih dalam proses banding. “Keduanya masih dalam proses banding, karena keberatan atas putusan dari Pengadilan Tinggi Surabaya," ujarnya.
"Mereka kan mintanya hukuman seringan-ringannya, tapi masyarakat minta hukuman seberat-beratnya. Dan saat ini masih menjalani proses hukum tersebut untuk mencari keadilan yang ideal," kata Agus menambahkan.
Agus menjelaskan untuk keempat orang sisanya akan dieksekusi setelah berkekuatan hukum tetap. Atas kasus tersebut, dua terpidana yang telah dieksekusi dijatuhi hukuman 10 tahun kurungan penjara.
Terpidana Mochamad Ridho Yunianto juga di denda sebesar Rp 250.000.000 subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 1.022.066.472,17.
Sementara terpidana Edhowin Farisca Riawan denda sebesar Rp 250.000.000 subs 3 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 3.483.104.847,60.
Berita Terkait
-
Terpidana Kasus Korupsi KUPS Bank Jatim Cabang Jombang Menyerahkan Diri, Pidana 12 Tahun Penjara Menanti
-
Mantan Petinggi Bank Syariah Mandiri Ditangkap Terkait Korupsi Kredit Fiktif Rp 27 Miliar
-
Kasus Kredit Fiktif Rp 27 Miliar, Eks Kacab Bank Medan Ditangkap
-
Terlilit Kasus Korupsi, Manajemen Bank Jatim Dukung dan Hormati Proses Hukum
-
Kasus dugaan Korupsi Bank Jatim Rp1,5 miliar, Kejaksaan Menahan Tiga Tersangka
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Gunung Semeru Erupsi Lagi, Letusan 700 Meter Warnai Pagi Malang dan Lumajang
-
CEK FAKTA: Dito Ariotedjo Sebut Jokowi Terima Rp 2 Triliun dari Gus Yaqut, Benarkah?
-
BRI Ungkap Prospek Fintech Indonesia di Hadapan Investor Global
-
Peran Strategis UMKM Disorot Dirut BRI dalam Forum Keuangan Global WEF Davos
-
CEK FAKTA: China Resmi Tutup Pintu Wisatawan Israel, Benarkah?