SuaraMalang.id - Dua orang yang terseret dalam kasus kredit fiktif Bank Jatim atas nama Mochammad Ridho Yunianto dan Edhowin Farisca Riawan dieksekusi Kejari Kabupaten Malang.
Kasus ini sebelumnya menggemparkan publik sebab nilai kerugiannya fantastis, yakni mencapai Rp 179 miliar. Kredit macet Bank Jatim Cabang Kepanjen berdasarkan hasil penyelidikan, akhirnya terbongkar ada praktek penyalahgunaan kredit.
Penyalahgunaan kredit ini melibatkan pejabat Bank Jatim Cabang Kepanjen yang menelan kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.
Kredit fiktif ini dilakukan sejak 2017 sampai dengan tahun 2019. Dua orang yang dieksekusi oleh kejaksaan tersebut masing-masing diganjar hukuman 10 tahun penjara.
Hal ini seperti disampaikan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Malang, Agus Hariyono. "Kami sudah melakukan eksekusi terhadap dua terpidana atas kasus kredit fiktif Bank Jatim," kata Agus seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (10/3/2022).
Agus menjelaskan, eksekusi itu berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 50 Pid.Sus-TPK/2021/PT Sby Jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby.
"Jadi dua terpidana itu adalah Mochamad Ridho Yunianto, mantan pimpinan cabang Bank Jatim Kepanjen dan Edhowin Farisca Riawan sebagai penyedia kredit Bank Jatim Kepanjen. Ini adalah rentetan kasus yang sebelumnya ramai," beber Agus.
Hasil dari penyidikan Kejati Jatim, dua terpidana yang telah dieksekusi adalah akhir dari kasus untuk terpidana Mochamad Ridho Yunianto dan Edhowin Farisca Riawan. Namun untuk tersangka lain, Agus menyebut masih dalam proses kasasi.
"Untuk Dwi Budianto dan Andi Pramono selaku debitur Bank Jatim Kepanjen masih proses kasasi," ucap Agus.
Sedangkan dua tersangka lain saat ini masih dalam proses banding. “Keduanya masih dalam proses banding, karena keberatan atas putusan dari Pengadilan Tinggi Surabaya," ujarnya.
"Mereka kan mintanya hukuman seringan-ringannya, tapi masyarakat minta hukuman seberat-beratnya. Dan saat ini masih menjalani proses hukum tersebut untuk mencari keadilan yang ideal," kata Agus menambahkan.
Agus menjelaskan untuk keempat orang sisanya akan dieksekusi setelah berkekuatan hukum tetap. Atas kasus tersebut, dua terpidana yang telah dieksekusi dijatuhi hukuman 10 tahun kurungan penjara.
Terpidana Mochamad Ridho Yunianto juga di denda sebesar Rp 250.000.000 subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 1.022.066.472,17.
Sementara terpidana Edhowin Farisca Riawan denda sebesar Rp 250.000.000 subs 3 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 3.483.104.847,60.
Berita Terkait
-
Terpidana Kasus Korupsi KUPS Bank Jatim Cabang Jombang Menyerahkan Diri, Pidana 12 Tahun Penjara Menanti
-
Mantan Petinggi Bank Syariah Mandiri Ditangkap Terkait Korupsi Kredit Fiktif Rp 27 Miliar
-
Kasus Kredit Fiktif Rp 27 Miliar, Eks Kacab Bank Medan Ditangkap
-
Terlilit Kasus Korupsi, Manajemen Bank Jatim Dukung dan Hormati Proses Hukum
-
Kasus dugaan Korupsi Bank Jatim Rp1,5 miliar, Kejaksaan Menahan Tiga Tersangka
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Kronologi Kecelakaan Maut Toyota Hiace vs Truk di Tol Malang-Pandaan, 2 Orang Tewas dan 10 Luka!
-
Viral Kisah Guru Mengajar Satu Murid di SD Malang, Netizen Terenyuh: Sama-sama Hebat!
-
Libur Natal 2025, Penumpang Bandara Abdulrachman Saleh Malang Diprediksi Melonjak hingga 20 Persen
-
2 Ibu-ibu di Malang Tertimpa Pohon Beringin Tumbang Saat Cuci Baju, Seorang Tewas
-
Banjir Malang Dipicu Endapan Sampah hingga Bozem Meluap, Ini Penjelasan Wali Kota