SuaraMalang.id - Dua orang yang terseret dalam kasus kredit fiktif Bank Jatim atas nama Mochammad Ridho Yunianto dan Edhowin Farisca Riawan dieksekusi Kejari Kabupaten Malang.
Kasus ini sebelumnya menggemparkan publik sebab nilai kerugiannya fantastis, yakni mencapai Rp 179 miliar. Kredit macet Bank Jatim Cabang Kepanjen berdasarkan hasil penyelidikan, akhirnya terbongkar ada praktek penyalahgunaan kredit.
Penyalahgunaan kredit ini melibatkan pejabat Bank Jatim Cabang Kepanjen yang menelan kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.
Kredit fiktif ini dilakukan sejak 2017 sampai dengan tahun 2019. Dua orang yang dieksekusi oleh kejaksaan tersebut masing-masing diganjar hukuman 10 tahun penjara.
Hal ini seperti disampaikan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Malang, Agus Hariyono. "Kami sudah melakukan eksekusi terhadap dua terpidana atas kasus kredit fiktif Bank Jatim," kata Agus seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (10/3/2022).
Agus menjelaskan, eksekusi itu berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 50 Pid.Sus-TPK/2021/PT Sby Jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby.
"Jadi dua terpidana itu adalah Mochamad Ridho Yunianto, mantan pimpinan cabang Bank Jatim Kepanjen dan Edhowin Farisca Riawan sebagai penyedia kredit Bank Jatim Kepanjen. Ini adalah rentetan kasus yang sebelumnya ramai," beber Agus.
Hasil dari penyidikan Kejati Jatim, dua terpidana yang telah dieksekusi adalah akhir dari kasus untuk terpidana Mochamad Ridho Yunianto dan Edhowin Farisca Riawan. Namun untuk tersangka lain, Agus menyebut masih dalam proses kasasi.
"Untuk Dwi Budianto dan Andi Pramono selaku debitur Bank Jatim Kepanjen masih proses kasasi," ucap Agus.
Sedangkan dua tersangka lain saat ini masih dalam proses banding. “Keduanya masih dalam proses banding, karena keberatan atas putusan dari Pengadilan Tinggi Surabaya," ujarnya.
"Mereka kan mintanya hukuman seringan-ringannya, tapi masyarakat minta hukuman seberat-beratnya. Dan saat ini masih menjalani proses hukum tersebut untuk mencari keadilan yang ideal," kata Agus menambahkan.
Agus menjelaskan untuk keempat orang sisanya akan dieksekusi setelah berkekuatan hukum tetap. Atas kasus tersebut, dua terpidana yang telah dieksekusi dijatuhi hukuman 10 tahun kurungan penjara.
Terpidana Mochamad Ridho Yunianto juga di denda sebesar Rp 250.000.000 subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 1.022.066.472,17.
Sementara terpidana Edhowin Farisca Riawan denda sebesar Rp 250.000.000 subs 3 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 3.483.104.847,60.
Berita Terkait
-
Terpidana Kasus Korupsi KUPS Bank Jatim Cabang Jombang Menyerahkan Diri, Pidana 12 Tahun Penjara Menanti
-
Mantan Petinggi Bank Syariah Mandiri Ditangkap Terkait Korupsi Kredit Fiktif Rp 27 Miliar
-
Kasus Kredit Fiktif Rp 27 Miliar, Eks Kacab Bank Medan Ditangkap
-
Terlilit Kasus Korupsi, Manajemen Bank Jatim Dukung dan Hormati Proses Hukum
-
Kasus dugaan Korupsi Bank Jatim Rp1,5 miliar, Kejaksaan Menahan Tiga Tersangka
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
4 Link DANA Kaget Menanti, Buruan Sikat di Momen Tanggal Gajian
-
Konsisten Dukung Pembiayaan Produktif, BRI Salurkan KUR Rp130,2 Triliun hingga September 2025
-
5 Link DANA Kaget Aktif, Langsung Sikat Saldo Gratis Sekarang
-
Marcos Santos Geram! Salahkan Wasit Usai Arema FC Dibungkam Borneo FC
-
Akhir Pekan Banjir Rejeki, 5 Link ShopeePay Gratis Ini Bisa Cairkan Rp2,5 Juta!