Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 08 Maret 2022 | 10:14 WIB
Ilustrasi Selingkuh. [kingdomfmonline]

SuaraMalang.id - Pasangan yang diduga selingkuh dan diarak warga di Dusun Wates Desa Gondanglegi Wetan Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang berujung laporan polisi.

Seperti diketahui, pasangan selingkuh, yakni BJ (58) dan RS (44) tertangkap basah di rumah kontrakan RS.

Di rumah tersebut sudah terdapat sejumlah warga menunggu mereka pulang dari Kecamatan Kepanjen. Keduanya pun diinterogasi dan diduga melakukan perzinahan.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny K. Bara'langi menjelaskan, laporan polisi itu berasal dari istri BJ. Sang Istri melaporkan suaminya karena dugaan perzinahan.

Baca Juga: Viral Warga Gondanglegi Malang Mengarak Pasangan Selingkuh, Warganet: Gerebek Rasa Pawai

"Dari istri yang pria itu sudah melaporkan. Dugaanya terkait tindakan perzinahan," ujar Donny dikonfirmasi, Selasa (8/3/2022).

Donny menambahkan, kini polisi berencana melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus dugaan perzinahan.

"Kami sudah melakukan penyelidikan atas laporan itu. Kami juga telah memeriksa beberapa saksi juga. Dan untuk menaikan ke proses penyidikan akan kami lakukan gelar perkara terlebih dulu," paparnya.

Gelar perkara sendiri perlu dilakukan sebab polisi belum menemukan bukti-bukti bahwa keduanya melakukan perzinahan.

Hal ini dikarenakan, saat digrebek warga keduanya sedang tidak melakukan tindakan yang mengarah ke perzinahan.

Baca Juga: Tak Selamanya Selingkuh itu Indah, Pasangan Ini Kepergok dan Diarak Warga, Publik: Remek Lur Malang

"Saat digrebek keduanya sedang di ruang tamu. Untuk tindakan perzinahan, kami masih perlu dalami lagi," ujarnya.

Sementara atas terbitanya laporan tersebut, pasangan tersebut tidak ditahan. Sebab, Ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Keduanya jika terbukti melakukan perzinahan, terancam hukuman kurungan sembilan bulan.

"Tidak kami lakukan penahanan tapi kami kenakan wajib lapor. Sementara untuk tindak pidana perzinahan ancaman hukuman sembilan bulan," tutupnya.

Load More