SuaraMalang.id - Insiden pencopotan papan nama Muhammadiyah di Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi berbuntut panjang. Pengurus Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur telah melaporkan 10 orang yang diduga terlibat dalam perusakan papan nama tersebut ke Polda Jatim, Senin (7/3/2022) kemarin.
Total 10 orang terlapor rinciannya berinisial RH, LS, OPG, IM, S, S alias S, NS, HA, SWO, STR alias NP.
Ketua tim advokat dan penasehat hukum PWM Muhammadiyah Jatim, Masbuhin menjelaskan, asal muasal perwakafan tanah yang telah dibangun masjid tersebut. Pada tahun 1946 KH. Yasin (Wakif) telah mewakafkan tanahnya yang terletak di Dusun Telogosaru (sekarang Dusun Krajan) Desa Tampo, Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi, seluas 2.500 meter persegi kepada H Bakri (Nadzir) yang merupakan menantunya sendiri sekaligus salah satu tokoh Muhammadiyah.
Selanjutnya H Bakri sebagai penerima wakaf membangun sebuah masjid di lokasi tersebut, kemudian masjid tersebut dikenal sebagai Masjid Mbah Bakri atau Masjid Muhammadiyah.
Selanjutnya, ide pengembangan terus diimplementasikan, hingga di tahun 1970-an, H Bakri membuka sekolah dasar, yakni SD Muhammadiyah 4 Tampo.
Berjalan beberapa tahun, sekolah tersebut mengalami pasang surut, hingga tidak aktif lagi sekitar tahun 1980-an, segenap pengelolanya kemudian dipindahkan ke wilayah Cluring.
Di tahun 1980 hingga 1990, gedung bekas SD Muhammadiyah 4 Tampo dimanfaatkan untuk Pendidikan Guru Agama (PGA). 8 tahun beroperasi, PGA ini ditutup dikarenakan kebijakan pemerintah.
"Sejak didirikan masjid dan lembaga pendidikan diatas tanah wakaf milik Muhammadiyah, tidak pernah terjadi masalah dengan masyarakat sekitar. Bahkan masyarakat banyak yang memanfaatkannya untuk tempat ibadah dan kegiatan pendidikan mereka," kata Masbuhin.
Usai penutupan PGA, selang 2 tahun, H Bakri mewarisi sepenuhnya kepada Ir Ahmad Djamil yang juga menantu H Bakri. Ir Ahmad Djamil juga menjabat sebagai Ketua Ranting Muhammadiyah Tampo. Hal ini dibuktikan dengan surat kuasa tertanggal 12 Maret 1992 M / 7 Ramadhan 1412 H.
Baca Juga: Plang Muhammadiyah di Banyuwangi Dirobohkan dengan Alasan Kondusifitas, Warganet: Wah Gak Benar Ini
Berdasarkan hal itu, kemudian KUA Cluring menerbitkan Akta Ikrar Wakaf Pengganti pada tanggal 15 Jul 1992. Pada pon III, disebutkan Ir Ahmad Djamil yang mengurus tanah wakaf dimaksud.
"Dari fakta dan bukti hukum tersebut, maka menjadi jelas dan terang benderang, kalau tanah wakaf peruntukkan dan pengelolaannya berada pada tangan Muhammadiyah. Demikian pula menjadi sah menurut hukum apabila Muhammadiyah memasang Papan Namanya diatas tanah wakaf yang dimiliki dan dikelolanya sebagai identitas kepemilikan, pengelolaan dan simbol kehormatan Muhammadiyah," ujarnya.
Dia menyebut, setelah semuanya gamblang dan kondusif, peristiwa pencopotan plang Muhammadiyah pada tangga 22 Februari 2022 dianggap telah mencederai keharmonisan yang telah lama terbangun.
Dari hasil analisis berdasarkan fakta dan dasar hukum, Tim Advokat dan Penasehat Hukum PWM Jatim memilih jalur hukum sebagai tindak lanjut penyelesaian masalah.
"Malaporkan secara pidana dihadapan Ditreskrimum Polda Jatim kepada orang-orang yang telah melakukan Pengrusakan, menyuruh melakukan pengrusakan dan yang turut serta melakukan Pengrusakan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 170 KUHP, karena telah mengakibatkan keresahan dan kegaduhan ditengah masyarat dan warga Muhammadiyah," pungkasnya.
Lebih lanjut, dia melakukan upaya gugatan secara perdata dihadapan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banyuwangi kepada semua pihak terkait perbuatan melanggar hukum yang telah dilakukan oleh oknum tersebut.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Riuh Penurunan Plang Muhammadiyah di Masjid Al-Hidayah Banyuwangi, Yusril Ihza Mahendra Sentil Menag Yaqut
-
Sentil Polemik Azan dan Gonggongan Anjing, Yusril Ihza Mahendra Ingatkan Menag soal Penurunan Plang Muhammadiyah
-
Sikap FKUB Terkait Pencopotan Papan Nama Muhammadiyah di Masjid Al-Hidayah Banyuwangi
Terpopuler
- Review dan Harga Skincare NAMA Milik Luna Maya: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- Nasib Pemain Keturunan Indonesia Cucu Sultan Kini Berstatus Pengangguran
- 5 Mobil Murah Mulai 10 Jutaan: Tampilan Mewah, Cocok untuk Keluarga
- Rahasia Kulit Sehat Dr Tompi: 3 Langkah Skincare yang Bisa Kamu Ikuti di Rumah
- 3 Motor Cruiser Murah Bertampang Ala Harley-Davidson: Gunakan Mesin V-Twin, Harga Setara Honda PCX
Pilihan
-
BYD Kembali Pangkas Harga, Bos GWM Geram: Bagaimana Kualitas Mobil Bisa Terjamin?
-
Nasib Miris Rafael Struick: Andalan Timnas Indonesia, Malah Dibuang Brisbane Roar
-
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Tunjuk Eks MU Sebagai Pelatih
-
5 Rekomendasi Serum Vitamin C Terbaik: Cerahkan Kulit, Tameng Radikal Bebas
-
Karyawan PT Timah Bobol SDN 3 Mentok, Program AKHLAK Erick Thohir Dipertanyakan
Terkini
-
Jangan Sampai Kelewatan! DANA Kaget Rp475 Ribu Menantimu di 3 Link Ini
-
Warga Dau Malang Dihebohkan dengan Kasus Dugaan Penculikan Anak
-
6 Link DANA Kaget Malam Ini Senilai Ro 688 Ribu, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Ayo Cepat, Ada DANA Kaget Masih Utuh Jangan Sampai Lupa Klaim
-
Waspada Bahaya Tersembunyi di Balik Masifnya Proyek Vila di Lereng Pegunungan Kota Batu