SuaraMalang.id - Insiden pencopotan papan nama Muhammadiyah di Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi berbuntut panjang. Pengurus Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur telah melaporkan 10 orang yang diduga terlibat dalam perusakan papan nama tersebut ke Polda Jatim, Senin (7/3/2022) kemarin.
Total 10 orang terlapor rinciannya berinisial RH, LS, OPG, IM, S, S alias S, NS, HA, SWO, STR alias NP.
Ketua tim advokat dan penasehat hukum PWM Muhammadiyah Jatim, Masbuhin menjelaskan, asal muasal perwakafan tanah yang telah dibangun masjid tersebut. Pada tahun 1946 KH. Yasin (Wakif) telah mewakafkan tanahnya yang terletak di Dusun Telogosaru (sekarang Dusun Krajan) Desa Tampo, Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi, seluas 2.500 meter persegi kepada H Bakri (Nadzir) yang merupakan menantunya sendiri sekaligus salah satu tokoh Muhammadiyah.
Selanjutnya H Bakri sebagai penerima wakaf membangun sebuah masjid di lokasi tersebut, kemudian masjid tersebut dikenal sebagai Masjid Mbah Bakri atau Masjid Muhammadiyah.
Selanjutnya, ide pengembangan terus diimplementasikan, hingga di tahun 1970-an, H Bakri membuka sekolah dasar, yakni SD Muhammadiyah 4 Tampo.
Berjalan beberapa tahun, sekolah tersebut mengalami pasang surut, hingga tidak aktif lagi sekitar tahun 1980-an, segenap pengelolanya kemudian dipindahkan ke wilayah Cluring.
Di tahun 1980 hingga 1990, gedung bekas SD Muhammadiyah 4 Tampo dimanfaatkan untuk Pendidikan Guru Agama (PGA). 8 tahun beroperasi, PGA ini ditutup dikarenakan kebijakan pemerintah.
"Sejak didirikan masjid dan lembaga pendidikan diatas tanah wakaf milik Muhammadiyah, tidak pernah terjadi masalah dengan masyarakat sekitar. Bahkan masyarakat banyak yang memanfaatkannya untuk tempat ibadah dan kegiatan pendidikan mereka," kata Masbuhin.
Usai penutupan PGA, selang 2 tahun, H Bakri mewarisi sepenuhnya kepada Ir Ahmad Djamil yang juga menantu H Bakri. Ir Ahmad Djamil juga menjabat sebagai Ketua Ranting Muhammadiyah Tampo. Hal ini dibuktikan dengan surat kuasa tertanggal 12 Maret 1992 M / 7 Ramadhan 1412 H.
Berdasarkan hal itu, kemudian KUA Cluring menerbitkan Akta Ikrar Wakaf Pengganti pada tanggal 15 Jul 1992. Pada pon III, disebutkan Ir Ahmad Djamil yang mengurus tanah wakaf dimaksud.
"Dari fakta dan bukti hukum tersebut, maka menjadi jelas dan terang benderang, kalau tanah wakaf peruntukkan dan pengelolaannya berada pada tangan Muhammadiyah. Demikian pula menjadi sah menurut hukum apabila Muhammadiyah memasang Papan Namanya diatas tanah wakaf yang dimiliki dan dikelolanya sebagai identitas kepemilikan, pengelolaan dan simbol kehormatan Muhammadiyah," ujarnya.
Dia menyebut, setelah semuanya gamblang dan kondusif, peristiwa pencopotan plang Muhammadiyah pada tangga 22 Februari 2022 dianggap telah mencederai keharmonisan yang telah lama terbangun.
Dari hasil analisis berdasarkan fakta dan dasar hukum, Tim Advokat dan Penasehat Hukum PWM Jatim memilih jalur hukum sebagai tindak lanjut penyelesaian masalah.
"Malaporkan secara pidana dihadapan Ditreskrimum Polda Jatim kepada orang-orang yang telah melakukan Pengrusakan, menyuruh melakukan pengrusakan dan yang turut serta melakukan Pengrusakan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 170 KUHP, karena telah mengakibatkan keresahan dan kegaduhan ditengah masyarat dan warga Muhammadiyah," pungkasnya.
Lebih lanjut, dia melakukan upaya gugatan secara perdata dihadapan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banyuwangi kepada semua pihak terkait perbuatan melanggar hukum yang telah dilakukan oleh oknum tersebut.
Berita Terkait
-
Riuh Penurunan Plang Muhammadiyah di Masjid Al-Hidayah Banyuwangi, Yusril Ihza Mahendra Sentil Menag Yaqut
-
Sentil Polemik Azan dan Gonggongan Anjing, Yusril Ihza Mahendra Ingatkan Menag soal Penurunan Plang Muhammadiyah
-
Sikap FKUB Terkait Pencopotan Papan Nama Muhammadiyah di Masjid Al-Hidayah Banyuwangi
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
BRI Hadirkan QRIS Kartu Kredit di Super Apps BRImo untuk Transaksi Besar
-
Lewat Holding UMi, BRI Tingkatkan Keuangan Inklusif untuk UMKM
-
Popok Kain Kekinian: Bumbi Ubah Limbah Jadi Berkah, Libatkan Komunitas & Raih Dukungan BRI
-
Weekend Banking BRI: Solusi Transaksi Libur Panjang Maulid Nabi 2025
-
Rekomendasi Sepatu Asics untuk Running, Dapatkan Harga Spesial Saat 9.9