SuaraMalang.id - Insiden pencopotan papan nama Muhammadiyah di Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi berbuntut panjang. Pengurus Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur telah melaporkan 10 orang yang diduga terlibat dalam perusakan papan nama tersebut ke Polda Jatim, Senin (7/3/2022) kemarin.
Total 10 orang terlapor rinciannya berinisial RH, LS, OPG, IM, S, S alias S, NS, HA, SWO, STR alias NP.
Ketua tim advokat dan penasehat hukum PWM Muhammadiyah Jatim, Masbuhin menjelaskan, asal muasal perwakafan tanah yang telah dibangun masjid tersebut. Pada tahun 1946 KH. Yasin (Wakif) telah mewakafkan tanahnya yang terletak di Dusun Telogosaru (sekarang Dusun Krajan) Desa Tampo, Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi, seluas 2.500 meter persegi kepada H Bakri (Nadzir) yang merupakan menantunya sendiri sekaligus salah satu tokoh Muhammadiyah.
Selanjutnya H Bakri sebagai penerima wakaf membangun sebuah masjid di lokasi tersebut, kemudian masjid tersebut dikenal sebagai Masjid Mbah Bakri atau Masjid Muhammadiyah.
Selanjutnya, ide pengembangan terus diimplementasikan, hingga di tahun 1970-an, H Bakri membuka sekolah dasar, yakni SD Muhammadiyah 4 Tampo.
Berjalan beberapa tahun, sekolah tersebut mengalami pasang surut, hingga tidak aktif lagi sekitar tahun 1980-an, segenap pengelolanya kemudian dipindahkan ke wilayah Cluring.
Di tahun 1980 hingga 1990, gedung bekas SD Muhammadiyah 4 Tampo dimanfaatkan untuk Pendidikan Guru Agama (PGA). 8 tahun beroperasi, PGA ini ditutup dikarenakan kebijakan pemerintah.
"Sejak didirikan masjid dan lembaga pendidikan diatas tanah wakaf milik Muhammadiyah, tidak pernah terjadi masalah dengan masyarakat sekitar. Bahkan masyarakat banyak yang memanfaatkannya untuk tempat ibadah dan kegiatan pendidikan mereka," kata Masbuhin.
Usai penutupan PGA, selang 2 tahun, H Bakri mewarisi sepenuhnya kepada Ir Ahmad Djamil yang juga menantu H Bakri. Ir Ahmad Djamil juga menjabat sebagai Ketua Ranting Muhammadiyah Tampo. Hal ini dibuktikan dengan surat kuasa tertanggal 12 Maret 1992 M / 7 Ramadhan 1412 H.
Baca Juga: Plang Muhammadiyah di Banyuwangi Dirobohkan dengan Alasan Kondusifitas, Warganet: Wah Gak Benar Ini
Berdasarkan hal itu, kemudian KUA Cluring menerbitkan Akta Ikrar Wakaf Pengganti pada tanggal 15 Jul 1992. Pada pon III, disebutkan Ir Ahmad Djamil yang mengurus tanah wakaf dimaksud.
Berita Terkait
-
Benarkah Muhammadiyah Pelopor Modernisasi Halal Bihalal di Indonesia? Ini Faktanya
-
Adab Sambut Salat Idul Fitri, Berhias hingga Pakai Wangi-wangian
-
Film Horor 'Pembantaian Dukun Santet' Diangkat dari Thread Viral, Ini Ceritanya!
-
Promo Alfamart Spesial Idulfitri, Dapatkan Minyak Goreng dengan Harga Murah
-
Temui Pramono, Petinggi Muhammadiyah Curhat Mau Bangun Kampus Baru di Jakbar
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
Terkini
-
Sosok Bule Jerman yang Selamatkan Santri Terseret Ombak Pantai Balekambang
-
Wali Kota Malang Ingin Pindahkan 4 Sekolahan Ini dari Jalan Bandung
-
Naik Kelas Berkat KUR BRI: Perjuangan Suryani Membangun Ekonomi Keluarga
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI